DTKUMK Warning 300 Perusahaan, Serahkan THR H-7, atau Denda 5 Persen
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 13 Juni 2017 23:51 WIB
Ia mengungkapkan penyampaian hak karyawan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6/2016, yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib hukumnya memberikan tunjangan hari keagamaan atau THR pada karyawan, sekali dalam setahun.
Kata ia, posko pengaduan ini ditangani dinas yang dulunya adalah Disnakertrans ini, serta beberapa organisasi perangkat daerah lainnya yang akan bertugas menindaklanjuti dengan memanggil atau mendatangi langsung perusahaan yang bersangkutan dalam meminta klarifikasi.
"Paling lambat pekan depan THR-nya. Sebab batas akhir perusahaan memberikan tunjangan keagamaan atau THR kepada karyawan sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri," ucapnya.
Ia berharap, perusahaan dapat menyelesaikan pemberian THR sebelum batas akhir yang ditetapkan. Sebab, dalam aturan tersebut perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen. "Sanksi ini juga tidak menggugurkan pokok THR," ujarnya. (yep/rev)