Dua Tersangka Korupsi Jembatan Brawijaya Dilimpahkan ke Kejaksaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Tersangka Korupsi Jembatan Brawijaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 09 November 2017 22:48 WIB

Tersangka kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri, Kasenan (baju batik) saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (9/11). Namun pelaksanaan proses selanjutnya pada dua tersangka akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri

Dua tersangka kasus yang menyita perhatian masyarakat Kediri ini adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kediri Kasenan dan Kepala Bidang Permukiman DPUPR Kota Kediri Wijanto.

Kasi Pidsus Kejari Abdul Rasyid mengatakan, pelimpahan kasus korupsi jembatan Brawijaya ini adalah pelimpahan tahap dua. "Hari ini Tim Kejati Jatim datang ke Kota Kediri untuk melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kediri. Pelimpahan ini merupakan tahap dua dalam kasus tersebut," ungkapnya, Kamis (9/11).

Kata Rasyid, dua tersangka sudah menjalani medical check up di rumah sakit Bhayangkara untuk mengetahui kesehatannya. Pemeriksaan kesehatan bersama petugas Polda Jawa Timur.

Rencananya, setelah penyerahan, kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim Kejati Jatim, sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri. "Kita jemput di rumahnya dulu secara baik-baik, tapi jika nanti tetap mengelak secara otomatis kita lakukan secara paksa," jelas Rasyid.

Dua tersangka tiba di kantor Kejari Kota Kediri dengan dikawal ketat oleh tim Polda Jatim. Dua tersangka langsung masuk ke ruangan Kasi Pidsus. Tak hanya dua tersangka yang datang saat itu, tim juga membawa bukti berupa 2 CPU dan beberapa box berisi barang bukti berupa dokumen.

“Proses selanjutnya kita akan melakukan penelitian terhadap tersangka, dari identitas, sangkaan, pernah dihukum atau tidak, penelitian terhadap barang bukti, penyocokan berkas perkara dengan barang bukti, penelitian dilakukan oleh tim Kejati dan Kejari,” terangnya.

Rencananya Kejaksaan bakal langsung menahan kedua tersangka, mengingat dua tersangka ini digiring ke Kejari tidak ada permohonan penangguhan penahanan. "Rencananya kami tahan, administrasinya masih kami siapkan, dan hingga sekarang tidak ada pengajuan penangguhan," tandas Rasyid.

Kasenan dan Wijanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri tahun 2010-2013. Kasenan berperan sebagai pengguna anggaran karena saat itu sebagai Kepala Dinas PU Kota Kediri. Sedangkan Wijanto sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek tersebut.

Diketahui, saat itu tersangka Wijanto tidak membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS). Sedangkan Kasenan memerintahkan Wijanto segera melelang proyek multiyears atau tahun jamak tersebut. Akibatnya, dari kasus korupsi ini terjadi kerugian negara sebesar Rp 14.457.382.325,48 (periode pembangunan 2010-2013) dari total anggaran proyek sebesar Rp 66 miliar. (rif/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video