BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Nasib miris dialami M, seorang mahasiswi baru asal Banyuwangi yang kuliah di Bangkalan. Ia diperkosa oleh M. Junaidi Efendi, 24 tahun, anak dari pemilik kos-kosan hingga dua kali. Padahal, kondisi korban saat itu sedang menstruasi.
Peristiwa itu terjadi pada 14 November lalu, di kos-kosan daerah Telang, kawasan Kampus UTM Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menjelaskan kronologi pemerkosaan terhadap korban. Awalnya, korban pulang ke kosnya pada pukul 03.00 dini hari usai mengerjakan tugas kuliahnya.
Sesampai di kos, korban dipanggil untuk masuk ke kamar pelaku. Saat itulah, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban, dengan memegangi tangannya.
Tak puas, pelaku kembali memperkosa korban pada pagi harinya. Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dengan membuka pintu yang terkunci melalui jendela yang terbuka.
Pelaku lalu memperkosa lagi korban, yang saat itu dalam keadaan tidur.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, kepada temannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(tim)