Mendagri Setujui Wahid Wahyudi Gantikan Sekda Heru Tjahjono

Mendagri Setujui Wahid Wahyudi Gantikan Sekda Heru Tjahjono Dr. Ir. Wahid Wahyudi, M.T. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Indar Parawansa ternyata telah mengusulkan sebagai Penjabat (Pj) menggantikan Heru Tjahjono yang berstatus Pelaksana Harian (Plh) . Usulan itu pun telah disetujui Mengari, .

Kabar itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. Pejabat perempuan yang akrab disapa Bu Yuyun ini menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerima usulan gubernur tentang pergantian yang diajukan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Silaturrahim Keluarga Besar PSHW Se-Mataraman, Khofifah-Emil Siap Kembangkan Potensi Pemuda

“Itu surat yang baru turun dari Kementerian Dalam Negeri adalah surat persetujuan atas usulan Pj Sekdaprov yang kita ajukan,” jelas Yuyun, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/1/2022) sore.

Namun, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa itu menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pelantikan Pj Sekdaprov, meskipun surat dari Mendagri sudah turun.

“Jadi surat persetujuan (Mendagri) itu masih belum ditindaklanjuti dengan keputusan gubernur. Nanti dari keputusan gubernur atau lima hari sejak ditetapkan keputusan Gubernur barulah ada pelantikan Pj Sekda,” papar Yuyun.

Baca Juga: Kunjungi Kawasan Usaha Batik Khas Sidoarjo, Khofifah Ulas Kekayaan Budaya

Terkait siapa nama Pj Sekdaprov yang baru penganti Heru Tjahjono, Yuyun memastikan bahwa dari awal yang diusulkan hanya satu nama. Yakni yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jatim. “Aturannya memang hanya satu nama yang diusulkan ke Mendagri,” sebutnya.

Dengan demikian, kata Yuyun, sepanjang belum ada keputusan gubernur, maka pelantikan Pj Sekdaprov belum bisa dijadwalkan. “Sampai sekarang memang belum ada (SK Gubernur),” jelasnya.

Meskipun Gubernur Jatim Indar Parawansa sudah memberikan arahan untuk dibuatkan draft SK Gubernur. “Saya sudah diminta untuk membuat draft keputusan gubernurnya. Intinya, masih dalam proses pembuatan keputusan gubernur tentang Pj ,” pungkas Yuyun.

Baca Juga: Didukung Penyintas Semeru, Rakka dan TPD Lumajang yakin Khofifah-Emil Menang

Beda dengan Heru Tjahjono yang berstatus Plh Sekdaprov, yang juga Kepala Dinas Pendidikan berstatus Penjabat (Pj) Sekdaprov. Kepastian itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat persetujuan atas usulan Gubernur Jawa Timur tentang pergantian Sekdaprov yang diterbitkan 4 Januari 2022. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO