SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ternyata telah mengusulkan Wahid Wahyudi sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim menggantikan Heru Tjahjono yang berstatus Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim. Usulan itu pun telah disetujui Mengari, Tito Karnavian.
Kabar itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. Pejabat perempuan yang akrab disapa Bu Yuyun ini menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerima usulan gubernur tentang pergantian Sekdaprov Jatim yang diajukan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Silaturrahim Keluarga Besar PSHW Se-Mataraman, Khofifah-Emil Siap Kembangkan Potensi Pemuda
“Itu surat yang baru turun dari Kementerian Dalam Negeri adalah surat persetujuan atas usulan Pj Sekdaprov yang kita ajukan,” jelas Yuyun, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/1/2022) sore.
Namun, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa itu menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pelantikan Pj Sekdaprov, meskipun surat dari Mendagri sudah turun.
“Jadi surat persetujuan (Mendagri) itu masih belum ditindaklanjuti dengan keputusan gubernur. Nanti dari keputusan gubernur atau lima hari sejak ditetapkan keputusan Gubernur barulah ada pelantikan Pj Sekda,” papar Yuyun.
Baca Juga: Kunjungi Kawasan Usaha Batik Khas Sidoarjo, Khofifah Ulas Kekayaan Budaya
Terkait siapa nama Pj Sekdaprov yang baru penganti Heru Tjahjono, Yuyun memastikan bahwa dari awal yang diusulkan hanya satu nama. Yakni Wahid Wahyudi yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jatim. “Aturannya memang hanya satu nama yang diusulkan ke Mendagri,” sebutnya.
Dengan demikian, kata Yuyun, sepanjang belum ada keputusan gubernur, maka pelantikan Pj Sekdaprov belum bisa dijadwalkan. “Sampai sekarang memang belum ada (SK Gubernur),” jelasnya.
Meskipun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah memberikan arahan untuk dibuatkan draft SK Gubernur. “Saya sudah diminta untuk membuat draft keputusan gubernurnya. Intinya, masih dalam proses pembuatan keputusan gubernur tentang Pj Sekdaprov Jatim,” pungkas Yuyun.
Baca Juga: Didukung Penyintas Semeru, Rakka dan TPD Lumajang yakin Khofifah-Emil Menang
Beda dengan Heru Tjahjono yang berstatus Plh Sekdaprov, Wahid Wahyudi yang juga Kepala Dinas Pendidikan berstatus Penjabat (Pj) Sekdaprov. Kepastian itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat persetujuan atas usulan Gubernur Jawa Timur tentang pergantian Sekdaprov yang diterbitkan 4 Januari 2022. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News