TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tuban menyalurkan tanah wakaf untuk pembangunan masjid di Dusun Galoh, Desa Kedungjambe, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Kamis (13/1/22).
"Dusun Galoh merupakan dusun yang terisolasi karena dikelilingi hutan. Sementara masyarakatnya tergolong lemah secara ekonomi dan pengetahuan keagamaan," kata Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Dirinya menjelaskan, Dusun Galoh menjadi kampung binaan Kemenag Tuban sejak tahun 2020 lalu. Untuk menjadikan Kampung Galoh memerlukan proses yang panjang dan perjuangan yang sangat ekstra. Untuk itu, perlu sinergitas semua pihak dalam merawat dan membina masyarakat Kampung Galoh.
"Sejak dilaunching September tahun 2020, alhamdulillah dusun ini terus berkembang. Tentunya semua ini menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan stakeholder terkait, karena desa binaan ini satu-satunya di Tuban," ujarnya.
Dalam kesempatan itu sekaligus dibagikan santunan kepada dhuafa bersama UPZ Kemenag Tuban. Bantuan berupa bingkisan sembako bagi 60 dhuafa, pemberian bantuan 20 Al-Qur'an dari Kepala KUA Jenu dan penyerahan tanah wakaf dari Prof. Parno, salah satu guru besar pada UIN Malang.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Semoga bantuan yang diberikan oleh UPZ Kemenag Tuban ini bermanfaat, bantuan yang diberikan adalah dari infaq zakat dan sedekah ASN Kemenag Tuban. Terima kasih juga kami ucapkan kepada Prof. Parno yang telah memberikan 811 meter persegi tanah untuk didirikan masjid, insyaallah tanah yang diwakafkan akan terus mengalirkan pahala," jelas Sahid.
Sementara itu, Kades Kedungjambe Ansori mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Tuban melalui KUA Singgahan. "Semoga niat baik ini, masyarakat Dusun Galoh selalu menerima manfaat, utamanya dari segi pendidikan keagamaan," harapnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat Dusun Galoh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan segera mengikuti vaksin bagi yang belum. "Tidak ada kata terlambat untuk belajar agama daripada tidak sana sekali," pungkasnya. (gun/ian)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News