KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menggelar rilis pers terkait ungkap kasus terduga pembawa senjata api (senpi) rakitan bertempat di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jum’at (14/1/2022).
Yogi mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti video yang beredar di media sosial, pada hari Kamis (13/1) kemarin. Dalam video itu, tampak seseorang mengacungkan senjata ke udara di Jalan Raya Pandanrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
“Pada sore hari ini kami melaksanakan rilis ungkap kasus tindak pidana seseorang yang memiliki senjata api tanpa izin. Sebagaimana kita ketahui bersama, kemarin hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, telah beredar video berdurasi kurang lebih sembilan detik, di mana dis ana terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara, berada di pinggir jalan dan di sebelah kendaraan bermotor R2,” ujar Yogi.
Tak sampai 24 jam, Tim Reserse Resmob Polres Batu berhasil mengungkap orang yang menodongkan senjata api ke udara tersebut. Pelaku berinisial MS, warga Kecamatan Bumiaji.
Setelah penangkapan, polisi juga menggeledah rumah terduga atau tersangka. Hasilnya didapati barang bukti berupa airsoft gun lengkap dengan pelurunya kaliber 5,5 mm dan revolver rakitan.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
“Untuk satu revolver rakitan di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan. Selain di dalam silinder tersebut, kami juga mendapatkan empat peluru lain di mana peluru tersebut juga merupakan peluru yang dimodifikasi. Jadi bukan peluru pabrikan,” paparnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD.
“Dibeli dengan harga Rp. 1.200.000,-. Alasan atau motif pelaku kemarin menodongkan senjata ke udara adalah karena pelaku merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain, sehingga pelaku kemudian meminggirkan kendaraannya dan menodongkan senjata ke udara, tapi tidak sempat meletuskan senjata,” ungkap Yogi.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
Pelaku atau tersangka beralasan memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga membela diri serta untuk koleksi.
“Kami juga mengamankan kendaraan bermotor, helm, pakaian, tas dan sandal gunung yang digunakan pelaku yang tampak dalam rekaman video,” lanjutnya.
Karena membawa dan memiliki senjata api tidak berizin, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Longsor Akibat Hujan Terjang Rumah Warga di Kota Batu, BPBD Keluarkan Sejumlah Rekomendasi
“Kami masih mengembangkan kasus ini terhadap beberapa orang atau pihak-pihak atau yang mungkin berkorelasi dengan kepemilikan senjata api ini,” pungkas Yogi. (asa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News