SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Surabaya membatalkan giat diskusi dan bedah buku tanpa alasan. Pembatalan kegiatan yang sedianya digelar pada Jumat (14/1) kemarin itu membuat awak media beserta fungsionaris partai politik di Kota Pahlawan kecewa.
Penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi pesta demokrasi itu dinilai tidak konsisten lantaran secara tiba-tiba menunda acara bertajuk 'Diskusi Hukum Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Kepala Daerah di Pilkada'. Secara tidak langsung, sejumlah pihak yang terlanjur hadir merasa kesal karena agenda tersebut batal.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pengawasan Pilkada 2024
"Iya, acara yang semula diagendakan tanggal 14 Januari 2022 dibatalkan karena ada kendala internal," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, Sabtu (15/1).
BANGSAONLINE.com juga mencoba untuk meminta konfirmasi dari Kordiv. Hukum dan Informasi (HDI) Bawaslu Kota Surabaya, Lilis Pratiwi, yang berwenang menyelenggarakan giat itu. Namun, tidak ada tanggapan.
"Bawaslu Surabaya ini maksudnya apa? Mengundang untuk hadir di acara diskusi kok tiba-tiba dibatalkan tanpa kejelasan. Pembatalannya pun juga mendadak, ini atas nama lembaga lho," ucap salah satu fungsionaris partai politik yang enggan menyebutkan namanya dan diundang dalam agenda tersebut.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Selain itu, sejumlah awak media juga merasakan hal yang sama atas pembatalan sepihak kegiatan Bawaslu Surabaya tersebut. Rencananya, kegiatan ini mengundang sejumlah lembaga dan instansi seperti partai politik, KPU, kejaksaan, kepolisian, badan kepegawaian daerah (BKD), dan awak media. (nf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News