PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana reshuffle atau rotasi alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pasuruan tinggal beberapa hari lagi, lantaran masa jabatan anggota/pimpinan AKD sudah berjalan 2,5 tahun.
Wakil Ketua DPRD Pasuruan, Andri Wahyudi, menjelaskan mekanisme rotasi AKD akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Bahwa, AKD ditetapkan dalam tata tertib DPRD yang selanjutnya menjadi acuan bagi DPRD untuk bekerja.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Informasi yang kami terima, evaluasi perubahan tatib dan kode etik sudah turun dari Provinsi Jatim. Rencananya, Kamis (20/01) akan dilakukan sidang paripurna internal pengesahan tatib," jelas politikus PDIP ini.
"Bila mengacu regulasi PP tersebut, maka pelaksanaan penggantian AKD DPRD nanti seyogianya harus dipatuhi oleh semua pimpinan fraksi, tidak boleh memaksakan kehendak. Pengisian harus dilakukan secara proporsional, juga tak kalah pentingnya lagi memenuhi unsur keadilan dan kebersamaan. Adil bukan berarti mendapat bagian yang sama dong," cetusnya.
Sementara Ketua Fraksi Gerindra, H. Elyas, saat dikonfirmasi soal rotasi AKD, memilih wait and see lantaran perubahan tatib dan kode etik belum disahkan.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Politikus asal Kalianyar, Bangil, ini mengaku masih berkomunikasi dengan fraksi lain. "Tunggu saja setelah pengesahan perubahan tatib. Kalo komentar sekarang kami kira kurang pas," jelasnya.
Sementara Ketua Fraksi PPP Saifullah Damanhuri, menyatakan sependapat dengan Fraksi PDIP soal pembagian AKD. Ia meminta agar proses pengisian anggota dewan dilakukan proposional dan merata.
"Misalnya untuk anggota F-PPP ada 4 orang, maka keterwakilan kader di masing-masing komisi, yaitu bapemperda, banggar, dan BK harus terpenuhi. Intinya pengisian bisa merata saja, Mas," ujar Saifullah singkat, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Di sisi lain, Ketua Fraksi Gabungan Muhammad Zaeni menilai perubahan AKD yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2022 tak perlu ditanggapi secara berlebihan. Mengingat, kocok ulang AKD merupakan hal yang wajar tiap 2,5 tahun.
"Kalaupun ada perubahan pimpinan AKD bisa berjalan sesuai fatsoen politik biar tidak terkesan kebelet," ucap politikus PKS ini. (*/bib/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News