Edarkan Narkoba, Tiga Warga Jombang Diringkus Polisi

Edarkan Narkoba, Tiga Warga Jombang Diringkus Polisi Salah satu pelaku dengan barang bukti narkoba berupa sabu saat berada di Mapolsek Mojoagung, Jombang.

"Kemudian, petugas membawa kedua pelaku ke kantor berserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Purwo.

Saat diperiksa penyidik, Machfud buka mulut. Ia mengaku barang haram yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli dari Depa, temannya warga Kecamatan Sumobito Jombang.

Tak ingin berlama-lama, polisi langsung bergerak mencari keberadaan Depa. Alhasil, ia ditangkap di Jalan Raya Ingas Pendowo, Desa Ingas Pendowo, Kecamatan Sumobito, Selasa (18/1) sekira pukul 05:30 WIB. 

Saat digeledah, ditemukan 1 kotak besi tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu juga ditemukan 73 plastik kosong; 2 buah korek api; 1 buah skop dari sedotan; 1 buah pipet kaca; 1 buah HP; serta 1 buah timbangan digital.

"Pelaku mengakui barang bukti yang ada padanya adalah miliknya. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," ucap Purwo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, dan kemudian ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," tuturnya. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO