MALANG, BANGSAONLINE.com - Pembangunan tembok setinggi 3 meter yang didirikan oleh pengembang Perumahan Green Village Singosari menimbulkan keresahan bagi warga di Dusun Karangwaru, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pasalnya, bangunan itu menutup akses bagi 6 rumah warga sekitar.
Melihat kejadian tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, bersama dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sekaligus mengadakan pertemuan dengan pihak pengembang di Kantor Kecamatan Singosari. Berdasarkan hasil pertemuan telah disepakati pembongkaran tembok yang menutup akses jalan warga sekitar.
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
Zia memastikan, pihak pengembang sudah menyanggupi untuk membongkar tembok dalam kurun waktu 7x24 jam. "Ya setelah kita lakukan pertemuan yang sangat alot, akhirnya pihak pengembang bersedia untuk membongkar kembali tembok tersebut," ujarnya, Selasa (25/1).
"Jangankan manusia, hewan saja kita wajib untuk memberi akses yang diperlukan. Toh walaupun jalan tersebut dibuka kembali, untuk estetika perumahan juga tetap baik dan hubungan antara warga setempat dan masyarakat sekitar yang selama ini terjalin baik akan terus berlanjut," tuturnya.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
Usai pertemuan, ia juga menyemprotkan pilox berwarna hitam dengan tulisan 'Bongkar 7x24 jam'. Subandi (50), warga setempat, merasa lega setelah anggota dewan menyampaikan bahwa tembok yang menghalangi jalan akan dibongkar.
“Dulu pernah dipertemukan antara warga dengan pengembang di kantor kelurahan, ada camat dan lurah lengkap, saya minta ada jalan akses dan ada suratnya, namun tidak ada hasilnya. Kita tidak muluk-muluk, kita hanya minta akses jalan dan tidak perlu mobil masuk, yang penting ada jalan warga dan sepeda motor,” ucap Subandi. (thu/mar)
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News