SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil Lilis Pratiwi salah satu komisioner Bawaslu Kota Surabaya sebagai pihak teradu yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Bawaslu Kota Surabaya secara lembaga juga diminta hadir sebagai pihak terkait untuk mengikuti sidang yang bakal digelar Kamis (27/1) secara virtual pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
DKPP melalui surat panggilan sidang Nomor: 017/PS.DKPP/SET-04/1/2022, selain Lilis Pratiwi juga teradu lain yakni Lima Komisioner Bawaslu RI, yakni Abhan (Ketua), Ratna Dewi Pettalolo (anggota), Moch. Afifuddin (anggota), Rahmat Bagja (anggota), dan Fritz Edward Siregar (anggota).
Adapun pihak pengadu atas nama Buyung Triyanto, yang beralamat di Tambak Bening Surabaya, mengadukan dengan nomor pengaduan No. 176-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara No. 04-PKE-DKPP/I/2022.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, belum banyak berkomentar. "Kami hanya pihak terkait," ujarnya saat dikonfimasi, Rabu (26/1).
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Sedangkan ketika meminta konfirmasi Lilis Pratiwi sebagai teradu, nomor Selularnya tidak bisa dihubungi. Ia merupakan anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) yang mengisi jabatan Komisioner Bawaslu Kota Surabaya sisa masa periode 2021-2023 yang ditinggal Yaqub Baliyya Al Arif yang meninggal dunia pada 11 Februari 2021 lalu. (nf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News