SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan ijazah palsu yang dialami Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat ini tengah dalam proses lidik Polda Jatim. Hal tersebut juga merembet saat Sugiri mencalonkan diri menjadi legislatif yang diverifikasi KPU Jatim.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Insan Qoriawan, mengatakan bahwa sesuai regulasi di tahun 2018, pihaknya hanya menerima dokumen persyaratan para bakal calon legislatif (caleg), termasuk Sugiri Sancoko.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
"Jadi waktu itu, semua calon anggota DPRD menyerahkan dokumen persyaratan. Tentu KPU memverifikasi secara administratif semua dokumen, seperti KTP, keterangan dari pengadilan negeri, termasuk ijazah. Nah, sepanjang dokumen-dokumen itu memenuhi persyaratan administratif, maka KPU menetapkan sebagai calon legislatif," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (31/1).
Menurut dia, tugas KPU memang melakukan proses verifikasi secara administratif dan Insan memastikan jika prosesnya sudah sesuai persyaratan serta regulasi telah memenuhi kelayakan mencalonkan sebagai calon legislatif.
"Tidak hanya itu, setelah dokumen tersebut sah secara administratif, KPU memberikan kesempatan kepada publik atau masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait penetapan DCS dan DCT," kata Insan.
Baca Juga: Masih Aktif ke Pasar Jelang Debat Kedua, Khofifah: Insya Allah Kami Siap dan On The Right Track
"Sepengetahuan saya pada pemilu 2019 lalu, tidak ada satu pun tanggapan dan masukan masyarakat pada yang bersangkutan terkait ijazahnya, sehingga ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT)," tuturnya menambahkan.
Menurutnya, jika kemudian yang bersangkutan tersandung persoalan dugaan ijazah yang kini dalam proses lidik pihak kepolisian, itu bukan ranah dan kewenangan KPU Jatim.
"Jadi kasus yang sekarang dilidik kepolisian itu bukan masuk ranah KPU dalam pemilu. Jadi selama tahapan-tahapan pemilu itu sudah dilalui dan diselesaikan sesuai jadwal yang sudah ada, pemungutan suara sudah selesai, serta yang bersangkutan juga sudah dilantik sebagai anggota DPRD, lalu mengundurkan diri karena mencalonkan bupati, artinya semua tahapan sudah dilalui. Jjika kemudian ada hal-hal lain, itu sudah diluar kewenangan dan bukan ranah KPU," paparnya. (nf/mar)
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News