Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo, KPU Jatim: Bukan Ranah dan Kewenangan Kami

Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo, KPU Jatim: Bukan Ranah dan Kewenangan Kami Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Insan Qoriawan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan ijazah palsu yang dialami Bupati Ponorogo, , saat ini tengah dalam proses lidik . Hal tersebut juga merembet saat Sugiri mencalonkan diri menjadi legislatif yang diverifikasi KPU Jatim.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Insan Qoriawan, mengatakan bahwa sesuai regulasi di tahun 2018, pihaknya hanya menerima dokumen persyaratan para bakal calon legislatif (caleg), termasuk .

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

"Jadi waktu itu, semua calon anggota DPRD menyerahkan dokumen persyaratan. Tentu KPU memverifikasi secara administratif semua dokumen, seperti KTP, keterangan dari pengadilan negeri, termasuk ijazah. Nah, sepanjang dokumen-dokumen itu memenuhi persyaratan administratif, maka KPU menetapkan sebagai calon legislatif," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (31/1).

Menurut dia, tugas KPU memang melakukan proses verifikasi secara administratif dan Insan memastikan jika prosesnya sudah sesuai persyaratan serta regulasi telah memenuhi kelayakan mencalonkan sebagai calon legislatif.

"Tidak hanya itu, setelah dokumen tersebut sah secara administratif, KPU memberikan kesempatan kepada publik atau masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait penetapan DCS dan DCT," kata Insan.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

"Sepengetahuan saya pada pemilu 2019 lalu, tidak ada satu pun tanggapan dan masukan masyarakat pada yang bersangkutan terkait ijazahnya, sehingga ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT)," tuturnya menambahkan.

Menurutnya, jika kemudian yang bersangkutan tersandung persoalan dugaan ijazah yang kini dalam proses lidik pihak kepolisian, itu bukan ranah dan kewenangan KPU Jatim.

"Jadi kasus yang sekarang dilidik kepolisian itu bukan masuk ranah KPU dalam pemilu. Jadi selama tahapan-tahapan pemilu itu sudah dilalui dan diselesaikan sesuai jadwal yang sudah ada, pemungutan suara sudah selesai, serta yang bersangkutan juga sudah dilantik sebagai anggota DPRD, lalu mengundurkan diri karena mencalonkan bupati, artinya semua tahapan sudah dilalui. Jjika kemudian ada hal-hal lain, itu sudah diluar kewenangan dan bukan ranah KPU," paparnya. (nf/mar)

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO