BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan tiga tersangka berinisial MZ, MS, dan MJ terkait kasus pencurian 11 sepeda motor. Ketiga tersangka melakukan aksinya di 13 TKP wilayah Kota Bangkalan, dan satu di antaranya di Kecamatan Galis.
Penangkapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Nursiyo Dwiyugo saat gelar rilis di Mapolres Bangkalan, Senin (31/1).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Dikatakan kasatreskrim, sebelum melakukan aksinya, MZ dan MS melakukan survei terlebih dahulu menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax.
"Modusnya MZ dan MS melakukan survei terlebih dahulu. Setelah dapat sasaran, baru melakukan aksinya menggunakan kendaraan N-max warna hitam," ujarnya.
Menurut kasatreskrim, 11 sepeda motor yang berhasil diamankan berada di rumah ketiga tersangka. Sementara itu, berdasarkan hasil keterangan tersangka, sebagian motor dari hasil curian ini telah dijual kepada penadah berinisial I yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Awalnya kita lakukan penangkapan terhadap MZ sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian MS sekitar pukul 18.30 WIB dan MJ sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Galis. Tapi sayangnya, penangkapan MJ ini bocor, jadi tersangka MS lainnya melarikan diri dan saat ini kita tetapkan sebagai DPO," jelasnya.
"Atas kejadian ini, ketiga tersangka akan dipidana sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News