KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu dengan tersangka Edi Setiawan (ES) selaku mantan ASN di BPKAD dan Nanang Ismawan (NIS) dari pihak swasta dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto, Kamis (3/2/2022). Ia mengatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias sudah P21. Berikutnya, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
"Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMAN 3 Batu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu untuk disidangkan," kata Supriyanto.
Ia mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II dari Jaksa Penyidik Kejari Batu ke Jaksa Penuntut Kejari Batu, dilakukan pada Rabu, 2 Februari 2022.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu tersebut dilaksanakan pada tahun 2014 yang dananya bersumber dari APBD Kota Batu tahun 2014 sebesar Rp 9 miliar.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Dalam pelaksanaannya, diduga banyak terjadi penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, berupa mark up (penggelembungan) harga.
"Hal tersebut ditemukan setelah Jaksa Penyidik Kejari Batu yang mendalami proses penyidikan dengan memeriksa 66 orang saksi, 4 orang ahli, dan beberapa surat (dokumen) maupun barang bukti,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 4.080.978.800. Besar nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal). (adi/ian)
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News