Polemik Tandon, Warga Talango Laporkan DPRKP Cipta Karya Sumenep ke Polisi

Polemik Tandon, Warga Talango Laporkan DPRKP Cipta Karya Sumenep ke Polisi Prasasti kegiatan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Dusun Monggu, Desa/Kecamatan Talango, Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Warga dari Dusun Sumber Monggu, Desa/, melaporkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep ke polisi. Pasalnya, mereka belum bisa menikmati hasil dari pembangunan tandon air di yang menelan APBD 2020 senilai Rp370 juta sekian.

Salah satu pelapor, Mustahawi, mengatakan bahwa warga mulanya menduga ada kesalahan teknis dalam pembangunan tersebut. Menurut dia, akar masalahnya berada pada pembangunan tandon yang dilakukan tanpa izin di atas tanah bersertifikat milik Mat Nur.

“Saya tak paham model kinerja aparatur negara yang seperti ini. Mestinya sebelum tandon itu dibangun, administrasinya harus terpenuhi, agar tidak ada yang dirugikan. Kok gampangnya uang negara dihamburkan dan ternyata kini tidak bermanfaat bagi masyarakat,“ ujarnya, Jumat (4/2).

Sebelumnya, pemilik tanah disodori Naskah Perjanjian Hibah Tanah (NPHT) dengan keputusan bupati nomor 188/371/KEP/435.013/2020 oleh Sekretaris, Haris, yang juga menjabat sebagai ketua HIPPAM Sumber Monggu Talango, setelah pembangunan tandon berjalan 90 persen pada 23 Juli 2020.

Pemilik lahan mengaku kecewa dengan aparat yang tidak memperhatikan etika dalam membangun tandon yang dibiayai oleh negara. “Hari ini saya serahkan kasus ini ke pengacara agar persoalan ini dilaporkan ke pusat,“ kata Mat Nur.

Jakfar Faruk selaku pengacaranya mengungkapkan, unsur tindak pidanya cukup jelas dan telah terpenuhi. Ia menilai, pihak terkait semena-mena membangun tandon air tanpa izin pemiliknya dan mengakibatkan bangunan itu mangkrak. 

“Setidaknya ada oknum yang melakukan maladministrasi proyek atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan ada kerugian negara. Mereka diberi beban tugas oleh negara untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan administrasi negara, ternyata mereka ‘main-main’. InsyaAllah mereka terjerat pidana,“ tuturnya kepada BANGSAONLINE.com.

Pihaknya bersama warga stempat kompak untuk melaporkan dinas terkait ke pihak berwajib agar kasus ini menjadi pelajaran bagi aparatur negara yang nakal. Kabid Perumahan , Benny Irawan, berjanji bakal segera menyelesaikan polemik tandon agar masyarakat setempat segera menikmati program itu.

“Betul, kami akan memangggil semua pihak untuk membicarakan persoalan tersebut,” ucap Benny.  (aln/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO