Buka Kantor Baru, Peradi SAI Gresik Raya Siap Bantu Masyarakat Dapatkan Keadilan

Buka Kantor Baru, Peradi SAI Gresik Raya Siap Bantu Masyarakat Dapatkan Keadilan Ketua DPC Peradi SAI Gresik, M. Irfan Choirie, S.H., bersama para advokat dan warga saat pembukaan kantor. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Gresik Raya (Gresik, Lamongan, dan Tuban), meresmikan kantor baru di Jl. Kahayan No. 60, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Sabtu (5/2).

Dalam peresmian yang dimulai dengan bacaan surat yasin dan bacaan tahlil itu juga di-launching Lembaga Bantuan Hukum Suara Advokat Indonesia.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Dorong Peradi SAI Lebih Vokal Tegakkan Keadilan di Indonesia dan Dunia

Ketua DPC , M. menyatakan, perhimpunan ini didirikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum

"Berdirinya kantor ini sebagai bentuk mengakomodir harapan masyarakat," ucap kepada BANGSAONLINE.com.

Menurut Irfan, di DPC banyak pakar hukum, mulai bidang perburuhan, lingkungan, kepegawaian, dan lainnya.

Baca Juga: Pendaftaran Bacakada 2024 Ditutup, NasDem Gresik Hanya Kirim Nama Asluchul Alif ke DPP

"Karena itu, kami siap mengawal kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan keadilan," jelas adik politikus Nasdem Ach. Effendi Choirie ini.

Irfan menyatakan, bahwa Peradi SAI memiliki visi membangun Peradi Suara Advokat Indonesia sebagai organisasi yang sehat, solid, kuat, dan berintegritas.

Sementara misinya, menegakkan hukum dan keadilan melalui pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh - Peradi SAI.

Baca Juga: Politisi PKB dan Advokat Senior juga Protes Bupati Karna Terkait Pembiaran Tambang Tanpa Izin

"Kami siap mengawal kebijakan pemerintah, peduli terhadap lingkungan, atau kebijakan pemerintah," terangnya.

Ia berharap berdirinya bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum.

Irfan pada kesempatan ini juga meminta izin kepada warga di sekitar kantor DPC jika dalam aktivitas hingga malam hari.

Baca Juga: Pemerintah Bisa Digugat Apabila Bersalah Secara Administratif dan Rugikan Masyarakat

"Kami, para biasanya bekerja di kantor hingga larut malam. Sebab, harus menyiapkan untuk bantuan hukum kepada masyarakat. Karena itu, kami mohon maaf jika mengganggu warga sekitar," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Marah, Pengacara Tabur Uang Rp 40 juta di Polsek Kota Banyuwangi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO