SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bedah buku berjudul "Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat" yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur (Jatim), berlangsung menarik. Acara itu digelar di Wyndham Hotel, Surabaya, Minggu (15/5/2022) lalu. Dirangkai dengan halal bihalal dan Rapat Kerja Daerah (rakerda) DPD KAI Jatim.
Baca Juga: Dosen Sosiologi UTM Bedah Buku Potret Perjuangan Ulama Bassra Madura
Bedah buku karya Dr. Hufron itu menghadirkan Dr. Umar Husein sebagai narasumber, dipandu oleh Dr. Heru S. Notonegoro.
Menurut Rizal Haliman, Ketua DPD KAI Jatim, buku tersebut perlu dilestarikan di kalangan profesi advokat. Sebab, buku itu menjelaskan bahwa pemerintah bisa digugat apabila bersalah secara administratif dan merugikan masyarakat. Baik di ruang lingkup eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Ia berharap dengan adanya buku tersebut, kalangan akademisi bisa mempelajari tentang dua hal, yaitu tanggunggugat pemerintah dan perlindungan hukum bagi rakyat.
Baca Juga: Kiai Miliarder Ini Bakal Ungkap Kunci Rahasia Jadi Orang Kaya di Unhasy Tebuireng
Rizal memaparkan, secara garis besar buku ini berisi tentang permasalahan yang berkembang di negara Indonesia, terutama masalah hukum administrasi.
"Pemerintah bisa digugat jika melakukan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat secara administratif," jelas orang nomor satu di DPD KAI Jatim ini.
Ia mencontohkan masalah sertifikat tanah. "Jika permohonan sertifikat tidak kelar-kelar dalam batas yang sudah ditentukan, maka pemohon bisa menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Itu salah satu contoh kecil yang harus di pahamkan kepada masyarakat," terangnya.
Baca Juga: Hari Buku Nasional 2023, SMA Al Muslim Launching Empat Buku Karya Guru dan Siswa
Sementara Dr. Hufron memberikan gambaran tentang tujuan pembuatan buku tersebut. Yaitu memperkaya literasi kalangan advokat guna mendapatkan input, asupan nutrisi tentang profesinya agar tidak hanya sebatas konten perdata saja. Melainkan banyak hal yang bisa dilakukan guna melindungi hak-hak rakyat.
"Salah satunya yaitu pengetahuan bahwa tidak ada kegiatan pemerintah yang tidak bisa di pertangunggugatkan, baik itu secara judicial review maupun cara-cara lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkap Hufron.
Acara ini dihadiri langsung Presiden KAI TJoetjoe Sandjaja Hernanto. Serta dihadiri 20 perwakilan organisasi advokat (OA) se-Jatim, 200 undangan pengurus dewan pengurus daerah (DPD) dan dewan pengurus cabang (DPC) advokat seluruh Jawa Timur.
Baca Juga: Bedah Buku Pangeran Samber Nyowo, Penulis Sebut Berbeda dari Sumber Sebelumnya
Ketua penyelenggara acara, Rizal Haliman, menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan mengajak OA saling bergandengan tangan menjaga marwah dan martabat profesi advokat. Menurutnya, setiap wadah advokat memiliki derajat yang sama.
"Kalau kita dalam menjalankan tugas di ruang pengadilan menjadi lawan atau kawan, saling beradu argumen, beradu saling mempertahankan pembelaan dalam berbagai perkara. Namun di luar sidang tetap berjabat tangan dan ngopi bersama," ucap Rizal yang disambut tepuk tangan seluruh peserta.
Rizal berharap kegiatan seperti ini bisa meningkatkan soliditas dan kekompakan organisasi profesi advokat.
Baca Juga: Bupati Anne Senang Baca Buku Kiai Miliarder Tapi Dermawan, Berharap Lahir Kiai Asep di Purwakarta
Acara itu juga menghadirkan KH. Dr. Syukron Jazilan sebagai penceramah. Dalam tausiahnya, ia mengutip Surat Al Hujurat ayat 10.
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat," ucap Kiai Syukron menerjemahkan ayat tersebut.
"Apapun profesi kita, jika kita sama-sama beriman dan bertaqwa kepada Allah, kita semua adalah saudara. Profesi advokat adalah salah satu profesi yang mulia sehingga sesama advokat secara otomatis adalah saudara," katanya.
Baca Juga: Penganut Wahabi Ingin Kalahkan Kiai Asep, Minta Doa Kaya dan Sukses, Janji Istiqomah di NU
Ia mengajak semua undangan dalam acara itu saling membantu. Ia mengibaratkan organisasi profesi, termasuk advokat, seperti tangan kiri dan kanan.
"Jika satu tangan merasa gatal atau ada nyamuk yang menggingit, maka tangan yang lain membantu. Begitu juga saat tangan kiri memakai jam tangan yang bagus, maka tangan kanan tidak akan iri atau marah dan ingin juga pakai jam tangan. Seperti itulah profesi advokat. Saling menjaga dan melindungi jika di antaranya mengalami kesulitan," tuturnya.
Acara halal bihalal kemudian ditutup doa oleh Wakil Ketua DPD KAI Jatim, H. Arif Wahyudi dan saling bersalaman antar pengurus OA untuk saling memaafkan. (hud/rev)
Baca Juga: Bedah Buku Kiai Asep di Pascasarjana Unisma: Ilmu Pas-pasan Lebih Dicintai Allah daripada Alim Pelit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News