Awas! Sindikat Sabu-sabu Mulai Masuk Tuban

Awas! Sindikat Sabu-sabu Mulai Masuk Tuban Petugas saat menunjukkan barang bukti berupa alat penghisap (bong), sepoket sabu-sabu, dan tersangka. (Suwandi/BANGSAONLINE)

TUBAN (BangsaOnline) - Peredaran sabu-sabu mulai masuk wilayah Tuban. Terbukti seorang pelaku berinisial S warga Kelurahan Gedungkulon, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan ditangkap petugas satuan reserse narkoba (resnarkoba) polres Tuban saat membawa sabu-sabu beserta alat penghisapnya.

"Pelaku kami tangkap saat berada di kamar kosnya, tepatnya di Jalan Raya Tuban-Babat, Desa Minohorejo, Kecamatam Widang, Tuban," ujar Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Budi Friyanto kepada BangsaOnline.com, minggu (5/4).

Baca Juga: Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo

Dijelaskan Budi, ketika penangkapan, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat 0,5 gram dan alat penghisapnya. Selain itu, ditemukan pula uang ratusan ribu rupiah yang diduga dari hasil penjualan sabu. Pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang asal luar daerah. Kemudian dijual kembali dengan harga satu pocketnya Rp 300 ribu.

"Saat ditangkap petugas, sabu-sabu ini didapati dalam mobil pelaku, kemudian kami amankan guna sebagai barang bukti," bebernya.

Baca Juga: Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku kini sudah mendekam di penjara mapolres Tuban. Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO