KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri mengeksekusi rumah terakhir di lahan pembangunan Bandara Kediri, Selasa (8/2). Pengosongan rumah di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan itu berlangsung tertib, tanpa ada perlawanan dari ahli waris.
Rumah terakhir ini milik Almarhum Nyamin, tepatnya berada di Dusun Bulusari Selatan RT/RW 04/03 Desa Bulusari. Pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, 31 Desember 2021 nomor: 1/Pdt.P-Kons/2021/PN. Gpr. Berdasarkan keputusan tersebut, ahli waris sepakat dengan ganti rugi melalui konsinyasi dari pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri.
Baca Juga: Bandara Internasional Dhoho Diresmikan, Khofifah: Pemerataan Pembangunan di Wilayah Selatan Jatim
Nilai ganti rugi yang disepakati untuk rumah dan lahan seluas 1.080 M² dengan SHM Nomor 266 atas nama Nyamin itu sebesar Rp. 2.167.270.784.
“Itu kan kita konsinyasi, dari pihak pak Nyamin tidak mengajukan keberatan. Untuk itu kita ajukan eksekusi ke pengadilan (PN Kabupaten Kediri). Kita sudah titipkan ganti rugi ke pengadilan. Nanti bisa diambil di pengadilan,” kata Hj. Emi Puasa Handayani, Kuasa Hukum Pemrakarsa Pembangunan Bandara Kediri.
Proses pengosongan lahan tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan puluhan anggota dari Polres Kediri Kota dan Polsek Tarokan. Bahkan Suprapto, ahli waris Alm. Nyamin, turut hadir dalam pengosongan ini bersama kuasa hukum pemrakarsa bandara.
Baca Juga: Menko Marves Resmikan Bandara Dhoho, Pemkab Kediri Dorong Percepatan Sarpras Pendukung
Selain tertib, pengosongan sendiri berlangsung cepat. Karena memang keluarga Nyamin sendiri sebelumnya telah melakukan pengosongan secara pribadi.
“Malah hari ini sifatnya kita hanya membantu. Sebelumnya anak-anak Pak Nyamin sudah membawa barang-barang mereka. Jadi prosesnya cepat, adem ayem,” lanjut Emi.
Ada 25 tenaga kasar yang membantu proses pengosongan ini. Selanjutnya, rumah dibongkar dengan menggunakan alat berat.
Baca Juga: Peresmian Bandara Dhoho dan Ground Breaking Tol Kediri, Pj Adhy: Segera Layani Haji dan Umroh
Dengan dikosongkannya rumah Nyamin, proses pembebasan lahan Bandara Kediri akhirnya tuntas. Sebelumnya, pihak pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri juga telah bersepakat dengan 17 KK yang sempat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Setelah proses persidangan berjalan, pihak warga sepakat dan tidak mengajukan banding. Proses pencairan ganti rugi pun telah dilakukan 17 Januari kemarin di SKB Grogol, Kabupaten Kediri. Sehingga warga dengan sukarela mengosongkan dan membongkar rumah mereka. Pembangunan Bandara Kediri pun dapat terus berjalan. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News