GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Gresik resmi naik satu level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2, setelah sebelumnya berstatus level 1 sejak bulan September 2021 lalu dampak pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan Imendagri bertanggal 7 Februari 2022 menyusul dengan peningkatan kasus aktif Covid-19.
Wabup Gresik Aminatun Habibah bersama Forkopimda bergerak cepat melakukan koordinasi dengan semua pihak, di ruang Graita Eka Praja lantai 2 Kantor Bupati Gresik, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: Di Hadapan Pecinta Ludruk, Gus Yani Ajak Lanjutkan Program yang Belum Tuntas
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara daring, Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman, dan seluruh camat serta kepala desa.
Rapat koordinasi diawali dengan paparan perkembangan di lapangan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah. Ia menjelaskan, per tanggal 8 Februari 2022, terdapat penambahan kasus baru sebanyak 151 kasus. Kasus sembuh sebanyak 17 kasus, sehingga terdapat total 12.888 kasus sembuh Covid-19 yang tercatat sejak pandemi dimulai atau sebanyak 90,38%.
Sedangkan untuk kasus meninggal per tanggal 8 Februari tercatat 0 kasus, sehingga total kasus aktif sebanyak 642 kasus (4,5%).
Baca Juga: Kasad Launching Pipanisasi TNI AD Manunggal Air di Pulau Bawean
Terkait vaksinasi, untuk dosis pertama kelompok umum Kabupaten Gresik mencapai 88,76%, kelompok anak-anak 87%, dan kelompok lansia sebanyak 63,19%. Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua akan terus dikejar terutama untuk dosis kedua kelompok lansia.
"Terkait adanya varian omicron dan varian delta yang lebih dulu melanda, saat ini yang terpenting adalah kita bersama-sama menjaga kesehatan kita," ujar Khusnah.
Bupati Gus Yani mengutarakan agar kegiatan vaksinasi dan tracing terus dimaksimalkan. "Vaksinasi ini memang perlu kita dorong capaiannya untuk tuntas. Kita usahakan untuk capai 100% di dosis pertama dan diikuti dengan dosis kedua. Selain itu, perlu dilakukan tracing berkala baik itu di lingkungan sekolah, maupun lingkungan kerja termasuk di kantor-kantor," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Bupati menyatakan dirinya selalu menyinggung vaksinasi dalam setiap kesempatan. Hal ini lantaran vaksinasi menjadi kunci karena vaksinasi merupakan satu cara menghadapi pandemi yang memiliki resiko atau dampak yang paling kecil di samping kebijakan-kebijakan yang lain.
Untuk itu, bupati menginstrusikan agar semua sektor berjalan mengikuti aturan sesuai level PPKM yang berlaku saat ini. Mengingat Kabupaten Gresik merupakan daerah industri, maka akan dimaksimalkan komunikasi dengan pihak perusahaan agar bisa menyiapkan juga tempat isolasi dan tentunya penegakan protokol kesehatan di lingkungannya.
Sementara Wabup Bu Min menyampaikan bahwa sesuai dengan level PPKM yang berlaku di Kabupaten Gresik, maka bagi sektor esensial bisa beroperasi maksimal 75%, untuk sektor kritikal seperti sektor kesehatan bisa beroperasi 100%, pasar beroperasi maksimal 75%, tempat ibadah maksimal 75%, kegiatan seni dan budaya 50%, dan sektor pendidikan maksimal 50%.
Baca Juga: Targetkan Kemenangan Yani-Alif 90 Persen, Relawan Kebomas: Tak Perlu Urusi Pemilih Kotak Kosong
Wabup mengingatkan dalam sektor pendidikan peran tenaga pengajar dalam mengingatkan protokol kesehatan kepada anak didiknya memiliki peran penting. Utamanya bagi anak-anak yang usianya belum memenuhi syarat vaksinasi.
Sekadar diketahui, Kabupaten Gresik termasuk dalam 21 kabupaten/kota yang masuk dalam level 2 PPKM. Di Provinsi Jawa Timur sendiri, selain 21 kabupaten/kota berstatus level 2, per 7 Februari 2022 terdapat 15 kabupaten/kota yang berstatus level 1 dan 2 kabupaten/kota berstatus level 3. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News