SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua remaja pelaku curanmor diringkus Unit Reskrim Polsek Tambaksari. Mereka mencuri motor Vario 150 CC nopol L 2381 WH milik warga dari Jalan Setro Baru Utara V/23 Surabaya, AR (57).
“Korban lupa mencabut kunci kontaknya, lalu masuk rumah dan istirahat,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Zainul Abidin, Minggu (13/2).
Baca Juga: Positif Alkohol, Sopir Mercy Maut Kenjeran Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara
"Jadi kedua pelaku yakni MRM (20) beralamat di Jalan Krembangan dan RWH (19) juga beralamat di Jalan Krembangan Masigit Surabaya ini habis main setelah hujan. Melihat ada kunci masih menempel di kontaknya, putar balik dan melakukan tindakan pencurian itu," tuturnya menambahkan.
Ia memaparkan, salah satu pelaku ditangkap di depan Gelora 10 Nopember dan kemudian pihaknya langsung menangkap pelaku yang lain usai interogasi dilakukan.
"Khusus untuk tersangka RWH adalah residivis pelaku curanmor yang pernah masuk pada tahun 2018. Sedangkan motif aksi kedua pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang," paparnya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Adapun barang bukti yang didapat petugas yakni satu ban dan pelek sepeda motor, dan satu kaos lengan pendek warna putih milik tersangka. (nf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News