Terkait Korupsi Garuda, Jampidsus Periksa CT, Komisaris PT Garuda Indonesia

Terkait Korupsi Garuda, Jampidsus Periksa CT, Komisaris PT Garuda Indonesia Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: dok. Kejati Jambi

Dugaan tersebut terkait dengan proses pengadaan dan sewa 64 unit pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000. Sampai saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih terus menggali keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pekan lalu menyampaikan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang potensial menjadi tersangka. Nama-nama itu belum bisa disampaikan sebelum gelar perkara penetapan tersangka. 

Menurut dia, tersangka bisa jadi termasuk mantan petinggi Garuda Indonesia yang sudah diseret ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau tidak ada perdebatan, bisa kita tetapkan tersangka lagi dalam kasus ini,” ujar Supardi.

Di KPK, pengungkapan skandal di PT GIAA sudah memidanakan tiga orang. Salah satunya mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno yang dinyatakan meninggal dunia pada Desember 2021. 

Dua orang telah menjadi terpidana, yakni Emirsyah Satar eks Direktur Utama Garuda Indonesia dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. (republika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO