Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS di Sememi Benowo Dijebloskan ke Penjara

Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS di Sememi Benowo Dijebloskan ke Penjara Tersangka BY berikut barang bukti.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - BY (49), warga Perumahan Oasis, Sememi yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus Satresnarkoba Polrestabes karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (11/2/22) sekitar pukul 19.00 WIB.

BY merupakan PNS yang berdinas di Kecamatan Romokalisari, ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polrestabes karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Terpengaruh Alkohol, Pengemudi Mercy di Jalan Kenjeran Surabaya Tabrak 3 Mobil dan Satu Meninggal

Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, diamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat seluruhnya 53,3 gram.

Selain barang bukti 53,3 gram sabu, turut diamankan satu timbangan elektrik dan 1 unit handphone merek Iphone milik tersangka BY.

Kasatnarkoba Polrestabes AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat, 11 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terima Permintaan Sterilisasi dari Gereja Berkapasitas Besar Jelang Natal

"Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat 53 3 gram," papar AKBP Daniel, Selasa (15/2/2022).

Lebih lanjut Daniel mengatakan, dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya KH di lapas, pada Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 05.30 WIB sewaktu di Jl. Demak sebanyak 50 gram.

"Peran tersangka tersebut adalah sebagai perantara atau kurir, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak bulan Januari tahun 2022 dengan maksud tujuan untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp 500 ribu," kata Daniel.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

Akibat perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (nf/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO