KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Terjadinya tindak kekerasan yang diterima oleh Wartawan TVRI, Canda Adi Surya saat melakukan kegiatan peliputan di Stadion Brawijaya Kota Kediri pada Kamis, 17 Februari 2022, disikapi serius oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri.
PWI Kediri melalui pernyataan sikapnya menyatakan mengutuk keras tindakan oknum yang telah melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi menggunakan kata-kata yang tidak sepatutnya dikeluarkan.
BACA JUGA:
- Meriahkan Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri, PPBI Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Nasional
- Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
- Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
- Halal Bihalal Bersama PGRI Kota Kediri, Pj Zanariah Ungkap Komitmen Pemkot di Bidang Pendidikan
Tak hanya itu, tindak kekerasan yang dilakukan oknum tersebut juga bisa masuk ke ranah hukum. Di mana kegiatan jurnalistik atau wartawan diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang.
Oleh karenanya, PWI Kediri meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terkait tindakan tersebut agar masyarakat paham mengenai kinerja wartawan, serta membuat jera oknum yang melakukan tindak pelanggaran.
“Meski telah terjadi mediasi atau kesepakatan damai secara personal antara pihak wartawan dengan oknum, namun tindak kekerasan terhadap wartawan tidak bisa semudah itu dimaafkan,” kata Bambang Iswahyoedhi, Ketua PWI Kediri, Jumat (18/2).
Ketegasan dalam menindaklanjuti aksi kekerasan tersebut, imbuh Bambang, diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi sikap semana-mena terhadap profesi wartawan.