SIDOARJO (BANGSAONLINE.com) - Disiplin berlalu lintas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sidoarjo sangat rendah. Mereka mokong karena tak membawa kelengkapan surat dalam berkendara. Terbukti, sebanyak 27 PNS terjaring razia dari 80 PNS dalam Operasi Simpatik Semeru 2015 di depan kantor Bappeda Pemkab Sidoarjo, Selasa (07/04).
Operasi tersbeut dilakukan oleh Satlantas Polres Sidoarjo beserta Satuan Polisi Pamong Praja dan Lintas Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Kabupaten Sidoarjo untuk menyanggong PNS yang mengunakan kendaraan bermotor menuju kantornya.
Baca Juga: Polda Jatim Catat 229 Ribu Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Simpatik Semeru 2017
PNS yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kepada pihak aparat tidak ditilang. Hanya saja, para pelanggar itu diberi sanksi peringatan serta teguran tertulis untuk tidak mengulangi pelngaran kembali. "Kami hanya memberi peringatan dan melakukan penguran secara tertulis," ujar Kasatlantas Polres Sidoarjo AKP Bayu Prasetyo.
PNS yang terjaring operasi, mendapatkan tindakan dari Kepolisian juga Satpol PP. Sanksinya, PNS yang terkena razia hanya dikenai teguran, karena operasi dilakukan ini merupakan simpatik. Namun, pihak Polres dan Pol PP juga akan memberikan tembusan kepada Bupati dan kepala dinas dari nama-nama para pelanggar itu.
Kasatlantas mengharapkan, dengan dilakukan tembusan itu, nantinya para PNS bisa tertib dalam berkendara. Sebagian besar PNS yang terkena razia simpatik itu tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara diantaranya, SIM, STNK dan helm dengan alasan berbagai alasan yang kondisi rumah dekat kantor, hingga surat-surat kendaraan yang tertinggal.
Baca Juga: Tekan Angka Laka, Polres Gresik Gelar Operasi Simpatik Semeru 2017
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News