KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali (Wawali) Kota Mojokerto sisa masa jabatan 2018-2023 akhirnya terbentuk. DPRD setempat telah menetapkan kepanitiaan pengisian jabatan Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria yang meninggal dunia pada Oktober 2021 lalu, Jumat (4/3/2022).
Pembentukan panlih itu didasarkan atas turunnya surat pengantar dari Gubernur Jatim yang isinya menyampaikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengesahan pemberhentian wawali dan usulan dari partai pengusung, yakni Gerindra dan Golkar. "Panlih Wakil Wali Kota sudah resmi terbentuk," papar Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, panlih dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 peraturan DPRD No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau sisa jabatan yang menyebutan bahwa panlih dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD yang mempunyai tugas sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pemilihan,” jelas Sunarto.
Ia menambahkan, pada ayat 3 peraturan tersebut, ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya juga sebagai ketua dan wakil ketua pemilihan merangkap sebagai anggota. “Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah menerima surat usulan penempatan sebagai panitia pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto dari fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto,” terangnya kemudian.
Dan berikut ini adalah susunan keanggotaan panlih pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Sunarto (Ketua), Sonny Basuki Rahardjo (Wakil Ketua), serta Junaedi Malik (Wakil Ketua). Di jajaran anggota ada Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan, Jaya Agus Purwanto, Choiroiyaroh, Nuryono Sugi Raharjo, Moeljadi, dan Moh. Harun. (yep/ian)
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News