Pesantrenpreneur Kunci Kemandirian Pesantren

Pesantrenpreneur Kunci Kemandirian Pesantren Mohammad Ghofirin, S.Pd., M.Pd. Foto: bangsaonline.com

Oleh: Mohammad Ghofirin, S.Pd., M.Pd --- Kemandirian menjadi isu srategis saat ini. Berbagai seminar, sarasehan, dan diskusi sering dilakukan untuk membahas konsep dan program kemandirian .

Berangkat dari pijakan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, saat ini berfungsi bukan hanya sebagai lembaga pendidikan dan lembaga dakwah, namun juga sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

Pertanyaannya adalah, apakah bisa memberdayakan masayarakat, sedangkan nya sendiri belum berdaya? Untuk menjawabnya tentu bukan sekadar berpijak pada teori pemberdayaan semata, namun wajib dikaji secara mendalam, mengingat memiliki ciri khas tersendiri.

Pemberdayaan ekonomi yang dilakukan harus simultan antara pemberdayaan intern dan pemberdayaan masyarakat di sekitar . Pemberdayaan ekonomi di internal dapat dilakukan dengan pendekatan kurikuler untuk para santri, pendekatan entitas bisnis untuk lembaga usaha di , dan pendekatan kemitraan dengan alumni .

Jika pemberdayaan di internal berhasil, maka selanjutnya dapat mengembangkan ke masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.

Pesantren memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan internalnya berupa biaya sarana prasarana, biaya operasional, biaya santri, kesejahteraan, dan biaya pengembangan pondok . Biaya-biaya tersebut dipenuhi dari SPP santri, dana zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf, hibah pemerintah dan donasi, serta dari hasil usaha/bisnis yang dijalankan melalui koperasi pondok dan badan usaha milik .

Semakin tidak bergantung kepada orang/lembaga lain, maka dikatakan semakin mandiri. Dari berbagai kebutuhan dan sumber pemenuhan kebutuhan ekonomi tersebut, diharapkan semakin memperbesar usaha/bisnis yang dijalankannya. Sehingga hasil dari usaha tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional .

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO