Pesantrenpreneur Kunci Kemandirian Pesantren

Pesantrenpreneur Kunci Kemandirian Pesantren Mohammad Ghofirin, S.Pd., M.Pd. Foto: bangsaonline.com

Oleh: Mohammad Ghofirin, S.Pd., M.Pd --- Kemandirian pesantren menjadi isu srategis saat ini. Berbagai seminar, sarasehan, dan diskusi sering dilakukan untuk membahas konsep dan program .

Berangkat dari pijakan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang , saat ini pesantren berfungsi bukan hanya sebagai lembaga pendidikan dan lembaga dakwah, namun juga sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

Pertanyaannya adalah, apakah bisa pesantren memberdayakan masayarakat, sedangkan pesantrennya sendiri belum berdaya? Untuk menjawabnya tentu bukan sekadar berpijak pada teori pemberdayaan semata, namun wajib dikaji secara mendalam, mengingat pesantren memiliki ciri khas tersendiri.

Pemberdayaan ekonomi yang dilakukan harus simultan antara pemberdayaan intern pesantren dan pemberdayaan masyarakat di sekitar pesantren. Pemberdayaan ekonomi di internal pesantren dapat dilakukan dengan pendekatan kurikuler untuk para santri, pendekatan entitas bisnis untuk lembaga usaha di pesantren, dan pendekatan kemitraan dengan alumni pesantren.

Jika pemberdayaan di internal berhasil, maka selanjutnya pesantren dapat mengembangkan ke masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.

memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan internalnya berupa biaya sarana prasarana, biaya operasional, biaya santri, kesejahteraan, dan biaya pengembangan pondok pesantren. Biaya-biaya tersebut dipenuhi dari SPP santri, dana zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf, hibah pemerintah dan donasi, serta dari hasil usaha/bisnis yang dijalankan pesantren melalui koperasi pondok pesantren dan badan usaha milik pesantren.

Semakin tidak bergantung kepada orang/lembaga lain, maka pesantren dikatakan semakin mandiri. Dari berbagai kebutuhan dan sumber pemenuhan kebutuhan ekonomi pesantren tersebut, pesantren diharapkan semakin memperbesar usaha/bisnis yang dijalankannya. Sehingga hasil dari usaha tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pesantren.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO