SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Tersangka Supriatna, Direktur PT Nata Anugrah Mandiri (NAM), rekanan proyek PT Jatim Marga Utama (JMU) dalam pembangunan jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), beserta barang bukti diserahkan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Tersangka Supriatna beserta barang bukti dalam kasus tol Sumo, Rabu (8/4/2015) ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Surabaya. Ini merupakan penyerahan tahap ke 2," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenum) Kejati Jawa timur, Romy Arizyanto kemarin.
Baca Juga: KPK Geledah PTPN XI Surabaya, 2 Koper Disita hingga Periksa Direktur Utama
Seperti diketahui, proyek tol Sumo merupakan kerjasama antara PT Nata Anugrah Mandiri bersama PT Jatim Marga Utama yang menjadi BUMD Pemprov Jatim. PT NAM berkewajiban mencari dana atau investor dengan nilai Rp 108 miliar guna membangun proyek tol Surabaya-Mojokerto tersebut.
Tidak hanya itu, PT NAM juga berkewajiban menyerahkan uang jaminan kepada PT JMU senilai Rp 1 miliar.
Tetapi dalam kenyataan selanjutnya, perjanjian itu tidak diindahkan. Justru PT NAM menggunakan dana yang diberikan oleh PT JMU senilai Rp 500 juta lebih, untuk mencari investor.
Baca Juga: Suap Pengurusan Perkara PN Surabaya, KPK Kembali Panggil Saksi-Saksi
Menurut penyidik, dana yang digunakan oleh PT NAM tersebut dinilai sebagai kerugian negara, lantaran tidak digunakan semestinya oleh yang bersangkutan. Termasuk dari penggunaan dana itu tidak ada laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News