GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kerusakan jalan penghubung antara Desa Kembangan dengan Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, tepatnya di Perumahan Bunderasri, sudah terjadi bertahun-tahun.
Namun, Pemerintah Desa Kembangan sejauh ini tak berani melakukan perbaikan. "PSU (prasana dan sarana utilitas) itu masih wewenang pengembang dan pemilik kavling. Kami tak berani lakukan perbaikan karena khawatir menyalahi aturan," ucap Kepala Desa Kembangan Ngadimin, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (9/3/22).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Menurut Ngadimin, PSU berupa jalan itu sejauh ini belum diserahkan oleh pengembang kepada warga atau Desa Kembangan.
"Sehingga, sejauh ini desa terus meminta pengembang atau pemilik kavling untuk melakukan perbaikan," ungkapnya.
Namun demikian, Ngadimin mengaku dirinya telah berupaya maksimal untuk melakukan perbaikan kerusakan jalan tersebut. Sebab, jalan tersebut merupakan akses warga, baik untuk mengantar sekolah atau kegiatan lain.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Pihaknya telah meminta bantuan Anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) I (Gresik dan Kebomas) melalui program pokok pikiran (pokir) atau jaring aspirasi masyarakat (jasmas) untuk perbaikan.
"Mudah-mudah secepatnya bisa dilakukan perbaikan," harapnya.
Ia juga berharap ada kebijakan dari pemerintah agar desa bisa melakukan perbaikan PSU yang rusak menggunakan dana desa, sebelum diserahkan oleh pihak pengembang.
Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
"Kalau ada regulasinya, misal surat edaran (SE), kita akan lakukan perbaikan dengan anggaran yang kami miliki," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News