MALANG, BANGSAONLINE.com - Aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Malang menggelar aksi di depan Kampus Brawijaya. Mereka meminta Polda Jawa Timur (Jatim) untuk segera menuntaskan kasus pencabulan terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh seorang anak kiai terkenal di Jombang
Bertepatan dengan peringatan International Women Day, sejumlah aktivis dari organisasi mahasiswa di Kota Malang ikut menyoroti tindak kekerasan atau pencabulan oleh tersangka berinisial MSAT terhadap lima korban di salah satu pondok pesantren di Jombang. Kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak akhir 2019, dan hingga kini belum menemui titik terang.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Malang, Herman Al Walid, mengatakan bahwa pihaknya mendukung Polda Jatim untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
“Kami HMI Cabang Malang dengan ini mendukung penuh langkah cepat dari pihak Polda Jatim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk diproses dan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum,” ujarnya, Kamis(10/3).
HMI Malang mengecam keras tindak kekerasan seksual, baik secara verbal maupun non verbal terhadap perempuan. Khusus dugaan pencabulan yang dialami beberapa santriwati di Jombang, dia menilai tindakan itu telah melecehkan norma dan harkat martabat seorang perempuan.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
“Melalui peringatan hari International Womens Day, kami HMI Cabang Malang berharap dan mendesak kepada pihak Kepolisian Polda Jatim melalui Ditreskrimum untuk segera menuntaskan kasus pencabulan tersebut, demi kepastian dan keadilan untuk para korban yang telah dilecehkan,” kata Herman.
Demi memastikan penuntasan kasus pencabulan putra Kiai di Jombang, Pengurus HMI Cabang Malang akan tetap mengawal kasus ini sampai terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dilansir dari Kompas.com (15/1) lalu, MSAT dilaporkan oleh salah satu korban dengan inisial NA ke pihak kepolisian pada 29 Oktober 2019. Kemudian, pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Selanjutnya, di bulan Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Wisnu Andiko Trunoyudo, alasan kasus itu dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim karena adanya dampak sosial, kewilayahan, dan aspek teknis lainnya.
“Dalam kasus ini, kebetulan korbannya di bawah umur jadi penanganannya juga harus berhati-hati. Namun, bukan berarti Polres Jombang tidak mampu, tapi di Polda Jatim lebih lengkap,” kata Wisnu. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News