Dua Karyawannya Ditangkap Polisi, PT Pegadaian Syariah Pastikan Barang Milik Nasabah Aman

Dua Karyawannya Ditangkap Polisi, PT Pegadaian Syariah Pastikan Barang Milik Nasabah Aman Deputi Bisnis PT Pegadaian Syariah Area Pamekasan, Mohammad Choyyin, dan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Blega, Muhammad Agus Samsuri, saat menggelar konferensi pers terkait karyawannya yang ditangkap.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Deputi Bisnis Area Pamekasan, Mohammad Choyyin, memastikan barang gadai milik nasabah aman tanpa ada yang terganti. Ia mengungkapkan hal tersebut setelah 2 karyawannya di Cabang Blega, Bangkalan, ditangkap polisi terkait korupsi pemalsuan barang, Jumat (11/3) lalu.

"Karena pegadaian ini adalah sistem kepercayaan. Jadi kami pastikan barang milik nasabah kami aman dan masih berada di tempatnya," ujarnya saat menggelar konferensi pers bersama media, Senin (14/3).

Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

Ia mengatakan bahwa barang palsu yang yang ditemukan pihaknya merupakan barang yang ditukar oleh pelaku karena memiliki akses untuk membuka brangkas barang. Choyyin pun memaparkan kronologinya.

"Pelaku yang merupakan karyawan kami ini yang bertugas menerima barang jaminan menyimpan barang. Awalnya dia datang menggadaikan atas namanya sendiri. Karena memiliki akses membuka brangkas. Dia menukar barang miliknya tadi. Untuk digadaikan lagi dengan menggunakan nama keluarga, tetangganya dan seterusnya," ungkapnya.

"Barangnya yang ditaksir itu asli. Jadi bukan barang nasabah yang digantiikan. Kemudian barang ini dikeluarkan lagi dengan menyuruh orang lain, sejak tahun 2018 sekitar 162 kali transaksi," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional

Untuk mengantisipasi kejadian terulang kembali, pihaknya melakukan penggantian personel yang berhubungan dengan penyimpanan barang dan pengelola.

"Bisnis ini adalah bisnis kepercayaan jangan sampai kepercayaan yang sudah berlangsung 121 tahun ini tercederai gara gara oknum," kata Choyyin.

Sementara itu, Kepala Cabang , Muhammad Agus Samsuri, mengaku kerugian yang disebabkan oleh karyawannya menjadi tanggung jawab internal pegadaian. Untuk meminimalisir kejadian serupa, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 3 ribu barang lainnya untuk memastikan keaslian barang dan hasilnya semua barang asli.

Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras

"Pelaku lihai dalam mengatur. Dia bermain di angka 5 juta ke bawah. Kalau 25 juta ke atas pengawasannya sulit," kata Agus.

Ia menyebut, pengawasan di pegadaian dilihat dari perolehan kredit ada yang mencurigai atau tidak. Jika tidak ada, tim hanya akan melakukan pengawasan sekitar 2-3 bulan sekali.

"Maka dari itu kita laporkan pelaku untuk memberikan pembelajaran bahwa yang berbuat adalah dia yang bertanggung jawab. Sehingga memberikan efek jera dan pembelajaran bagi karyawan lainnya," ucap Agus. (ida/uzi/mar)

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO