PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memiliki inovasi baru dalam menyelesaikan perkara dengan pemenuhan kearifan lokal, yakni dengan melaunching rumah Restorative Justice atau yang disebut 'Compok Rokon' (Rumah Rukun) di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Jumat (18/3).
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Duarsa Palapa, mengatakan bahwa agenda ini digelar untuk menjadi salah satu alternatif hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Kegiatan itu juga dihadiri Plt Bupati Probolinggo, Ahmad Timbul Prihanjoko; Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi; Kadiskominfo Kabupaten Probolinggo, Yulius Cristian, Ketua PN, serta jajaran pejabat di lingkungan Kejari Kabupaten Probolinggo
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
"Dimana, hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali sebelumnya terjadi tindak pidana. Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali," kata David.
Ia menuturkan, tidak semua perkara yang terjadi didesa harus melalui proses pengadilan dan penuntutan. Sehingga, lanjut David, Restorative Justice ini bertujuan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat tanpa diadili di pengadilan.
Compok Rokon diharapkan menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, agama, dan adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum yang beriorentasikan pada Restorative Justice. Plt Bupati Probolinggo, Ahmad Timbul Prihanjoko, mengapresiasi agenda tersebut.
Baca Juga: Cetuskan Program Jaksa Peduli Tanah Wakaf, Kajari Kabupaten Probolinggo Raih Penghargaan
"Saya sangat mendukung sekali. Sehingga, tidak semua perkara harus diadili di pengadilan. Ini akan menjadi solusi, setiap masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Timbul.
Sementara itu, Kepala Desa Bulu, Dhimas Eko Romadoni, mengaku pihaknya merasa terbantu dengan adanya Compok Rokon. Sebab, semua penyelesaian masalah atau perkara nantinya dapat diselesaikan melalui keberadaan Restorative Justice dengan asas kekeluargaan mufakat. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News