Tangkap 2 Kurir Narkoba, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Sita 75.900 Pil Doble L dan 18 Gram Sabu

Tangkap 2 Kurir Narkoba, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Sita 75.900 Pil Doble L dan 18 Gram Sabu Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Subijanto saat menunjukkan barang bukti didampingi Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudo Yuwono. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap dua kurir pengedar narkoba dan mengamankan 18,18 gram sabu-sabu, 75.900 pil dobel L,  dan pil psikotropika jenis Riklona Clonazepam sebanyak 30 butir sebagai barang bukti. Mereka adalah FA (21) warga Kecamatan Pesantren dan MI (20) warga Kelurahan Balowerti, Kota Kediri.

, Iptu Henry Mudo Yuwono, mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di sebuah rumah kos, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Natal

"Awalnya terdapat informasi dari masyarakat jika ada dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri," ujarnya, Jumat (18/3).

Ia menuturkan, kedua tersangka yang mengaku sebagai kurir dan barang buktinya sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Henry memaparkan, FA dan MI mendapat komisi setiap mengirim barang dengan rincian Rp50 ribu ketika menyalurkan dobel L per botol dan Rp100 ribu per gram sabu-sabu

"Dalam modus operasinya, kedua tersangka mengaku menggunakan sistem ranjau dan sekarang ini kedua tersangka dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya

Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti timbangan digital, satu bungkus rokok, satu kardus, plastik klip, satu buah alat hisap, korek api, dan ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," urai Henry. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Mejusi Bekuk Kurir Narkoba di Gerbang Tol Simpang Pematang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO