"Maaf, saya salat (Ashar) dulu," ucapnya sambil mengangkat tangan.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi juga enggan memberikan informasi. Dia hanya membenarkan adanya pemeriksaan para pejabat itu.
Kepada awak media, ia menyampaikan jika tiga pejabat tersebut diperiksa oleh penyidik dari Polda Jawa Timur.
Namun informasi yang beredar, ketiga pejabat itu diperiksa berkaitan dengan penggunaan dana penanganan dampak Covid-19 tahun anggaran 2020.
"Dugaan penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 yang belum bisa dipertangungjawabkan," ujar salah seorang sumber di kepolisian yang meminta namanya dirahasiakan.
"Jumlahnya berapa masih lidik. Namun dugaan awal sesuai LHP BPK mencapai Rp 107 miliar," imbuhnya. (yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News