SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Sidoarjo memberi persetujuan terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan parkir yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat. Keputusan itu diambil setelah semua fraksi di DPRD Sidoarjo menyatakan setuju dalam rapat paripurna di gedung dewan, Rabu (23/2).
Dalam agenda tersebut, Komisi B DPRD Sidoarjo yang diberi tugas membahas rancangan perjanjian kerja sama parkir di Kota Delta melalui juru bicaranya, M Rojik, menyatakan setuju dan sepakat untuk memberi dukungan kepada pihak yang melaksanakan kerja sama.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Ia berujar, persetujuan itu diharapkan bisa memberikan pelayanan parkir guna menciptakan ketertiban serta mengurangi potensi kemacetan. “Sekaligus menghapus pemungutan parkir ilegal atau jukir liar. Selain itu diharapkan bisa meningkatkan kontribusi penerimaan pendapatan daerah melalui retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 41 anggota DPRD Sidoarjo, bupati, dan sejumlah kepala OPD, Rojik juga membacakan sejumlah rekomendasi Komisi B DPRD Sidoarjo terkait rancangan perjanjian kerja sama (PKS) parkir di Kabupaten Sidoarjo. Di antaranya, komisi B sepakat PKS sebagai produk hukum para pihak, tidak boleh melanggar peraturan, saling menguntungkan serta kesetaraan hak dan kewajiban para pihak.
Rekomendasi lainnya, agar pemerintah daerah setempat melakukan revisi titik parkir atau lokasi parkir, menjadi kawasan parkir, dan menginventarisasi kawasan parkir dengan pihak mitra kerja sama, sebelum PKS ditandatangani. Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan mitra kerja sama diminta melakukan pemetaan dampak sosial serta keamanan.
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
Tujuannya, agar peralihan pengelolaan perparkiran dari Dinas Perhubungan (Dishub) kepada pihak mitra kerjasama, berjalan baik dan minim konflik. “Sehingga kerja sama pengelolaan parkir berjalan sesuai target,” kata Politikus PKB ini.
Usai menyampaikan hasil kajian, fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo lalu menyampaikan pendapatnya terkait permohonan persetujuan PKS parkir ini. Melalui juru bicara fraksi-fraksi, Aditya Nindyatman dari Fraksi PKS, mengapresiasi kinerja Pemkab Sidoarjo melakukan inovasi penarikan retribusi parkir di Kota Delta.
Fraksi PKS juga mendukung keputusan Pemkab Sidoarjo untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Aditya menyebut, persetujuan DPRD Sidoarjo terhadap permohonan kerja sama dengan pihak ketiga juga merupakan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Tampil Moncer di Debat Pilbup Sidoarjo 2024, Paslon SAE Ingin APBD Jadi Solusi Masalah Rakyat
“Kewenangan ini sebagai bentuk penerapan prinsip negara hukum dan checks and balances. Sehingga DPRD Sidoarjo sebagai mitra pemkab Sidoarjo diharapkan akan mengawal kebijakan yang berkeadilan,” ucap Aditya.
Dengan berbagai alasan itu, Fraksi PKS menyetujui permohonan persetujuan perjanjian kerja sama parkir. Fraksi lainnya juga menyatakan sepakat memberikan persetujuan terhadap perjanjian kerja sama parkir.
Setelah rapat paripurna, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), berharap secepatnya menerima persetujuan tersebut secara tertulis dari DPRD Sidoarjo. “Ini sesuai dengan skedul yang kita rencanakan, bahwa April mulai running. Artinya kalau MoU-nya sudah, kemudian PKS-nya jalan, maka Rp 32 Miliar ini sudah masuk di PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tuturnya.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Soal rekomendasi dari Komisi B DPRD Sidoarjo terkait titik parkir, Gus Muhdlor menyebut itu bukan perubahan titik parkir. Namun, ada beberapa titik parkir yang harus tetap menjadi perhatian dan menjadi sumber PAD dari dinas perhubungan. “Tidak boleh nggak terhitung, seperti itu bahasannya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, menyatakan pihaknya sudah melakukan kajian, baik dari sisi ekonomi maupun hukum. Hasilnya, permohonan persetujuan rancangan kerja sama parkir itu sudah tidak ada masalah. “Ya, kami dari DPRD memberikan persetujuan,” kata Usman.
Bupati Sidoarjo telah meneken Nota Kesepahaman (MoU) pengelolaan parkir dengan pemenang lelang pengelolaan parkir di Kota Delta, PT Indonesia Sarana Service (ISS). MoU dengan pihak ketiga yang menang lelang dengan penawaran tertinggi senilai Rp32.090.000.000,00. itu dilakukan di Kantor Pemkab Sidoarjo, Senin (7/3). (sta/mar)
Baca Juga: Nama Gus Muhdlor Kerap Dicatut Sopir Pribadi dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News