Sementara itu, Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya menyebut dengan adanya Restorative Justice bisa memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat di Kota Pahlawan.
"Karena dengan adanya RJ ini, penyelesaian hukum tidak harus diselesaikan di persidangan. Dengan RJ ini diselesaikan dengan baik dan tidak ada hal-hal kecil yang memutus silaturahmi," kata Eri usai meresmikan Rumah RJ.
"Restorative Justice ini adalah hak penuh kewenangan kejaksaan. Sehingga kami tidak bisa melakukan intervensi karena ini kebijakan kejaksaan. Kami akan merasa nyaman hanya menyediakan tempat. Kami berharap bisa menyediakan banyak tempat sehingga permasalahan warga cepat terselesaikan," urai Eri menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, mengapresiasi langkah pihak Kejaksaan dengan adanya rumah Restorative Justice.
"Langkah yang dilakukan kejaksaan ini bagus sekali, sehingga langkah kami pun melakukan proses Restorative Justice di tahap satu dan proses selanjutnya tahap Kedua, P21 dilakukan kejaksaan" ucap Anton. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News