BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Dr. Safi, SH MH meminta kepada pemerintah agar regulasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diperkuat, mengingat ekspektasi masyarakat terhadap Komnas HAM masih rendah, jangan sampai Komnas HAM menjadi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) resmi
Secara regulasi, Komnas HAM saat ini hanya sebatas pemberi rekomendasi. Padahal, isu hak asasi manusia (HAM) amanah konstitusi, di luar konteks pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Optimalisasi dan Tantangan Literasi Menulis bagi Mahasiswa !!!
Hal itu disampaikan Dr. Safi merespons Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan,SH.,S.Sos,LL.M,M.IP, M.Si saat mengisi kuliah umum bagi Mahasiswa UTM dan Non Goverment Organitation (NGO) di Gedung Rektorat UTM, Rabu (30/3/2022).
"Saat ini, Komnas HAM seperti LSM resmi, karena regulasinya memposisikan sebatas memberikan rekomendasi, di luar konteks HAM berat, rekomendasinya final dan mengikat tidak ada," ungkapnya kepada media.
Safi mengatakan, keberadaan Komnas HAM perlu diperkuat, yaitu dengan cara pemerintah merevisi Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan FH UTM siap memberikan kontribusi atau naskah akademik (NA) . "Walaupun informasinya saat ini di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melakukan kajian akademik," jelasnya
Baca Juga: Gandeng Pewanida Kuala Lumpur, Fkis UTM Abdimas Internasional Kajian Al Quran di Malaysia
FH UTM mendorong dan mendukung pemerintah untuk melakukan penguatan kelembagaan Komnas HAM , sehingga Komnas HAM menjadi lembaga yang berwibawa dalam mengawal isu isu HAM.
"Sehingga, haparan masyarakat terhadap Komnas HAM tidak rendah, karena saat ini jika melaporkan ke Komnas HAM tidak ada ujungnya. Banyak aduan masyarakat yang kandas ditengah jalan," tegasnya.
Selin itu, meminta Komnas HAM dalam menyosialisasikan konsep Hak Asasi Manusia diramu dengan narasi-narasi keagamaan. Saat ini, konsep HAM dianggap produk barat. Sehingga penerimaan masyarakat kuat sebagai ajaran agama, khususnya bagi masyarakat Pulau Madura karena patronase kiai sangat besar.
Baca Juga: Bersama Unair, FH UTM Jalin Kerja Sama dengan Faculty of Law Maastricht University
"Wajar, jika di Pulau Madura hanya ada 7 aduan ke Komnas HAM di tahun 2021. Apalagi di Kabupaten Bangkalan tidak ada aduaan alias nihil, namun itu bukan berarti tidak ada pelanggaran HAM. Bisa saja tidak paham terhadap pelanggar HAM atau adanya HAM dianggap tidak ada," tukasnya.
Wakil Ketua Komnas HAM RI Munafrizal Manan mengapresiasi kepada Fakultas Hukum UTM bahkan ia meminta FH UTM agar dapat memberikan naskah akademiknya untuk revisi UU nomor 39/1999.
Merespons perminta Dekan FH UTM agar Komnas HAM tidak menjadi LSM resmi, bahwa saat ini kewenangan Komnas HAM hanya sebatas fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia, sesuai pasal 76 UU Nomor 39 tahun 1999.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Kerja Sama, FT UTM Lakukan Kunjungan Balasan ke FDSIT INTI International University
Ia juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021, Komnas HAM RI menerima pengaduan dari masyarakat mencapai 2.729 berkas, di Jawa Timut 242 pengaduan, dan di Madura hanya 7, yakni di Kabupaten Sampang dan Sumenep masing-masing 3 pengaduan dan di Pamekasan 1 berkas, dan Bangkalan nihil alias kosong.
"Sedangkan untuk pengaduan pelanggan pertama yang paling banyak dari kepolisian, kedua koorporasi, dan ketiga dari pihak pemerintah daerah," ungkapnya
Sementara Abd Wachid Habibullah, SH.MH, Direktur LBH Surabaya dan Ketua Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UTM saat menjadi pembicara kedua di kuliah umum FH UTM , dalam rangka penguatan Komnas HAM menyarankan agar membangun sistem pengadaan HAM yang terintegrasi .
Baca Juga: Dosen Sosiologi UTM Bedah Buku Potret Perjuangan Ulama Bassra Madura
"Hal ini penting Komnas HAM RI penting keberadaan kantor perwakilan di daerah, pendirian posko pengaduan, kerja sama dengan stakeholder seperti kampus dan NGO, tindak lanjut pengaduan yang lama, prioritas pengaduan, serta sosialisasi yang masif di media sosial," pungkasnya. (uzi/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News