Polresta Banyuwangi Bekuk Komplotan Maling Puluhan Sapi di 13 TKP

Polresta Banyuwangi Bekuk Komplotan Maling Puluhan Sapi di 13 TKP Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K, kepada wartawan saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (01/04/2022).

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim membekuk lima pelaku komplotan maling sapi yang beraksi di 13 lokasi berbeda.

Mereka yakni, SR (47) dan FS (48) warga Kecamatan Glagah Banyuwangi, HM (35) warga Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi, HL (56) warga Kecamatan Kabat Banyuwangi, dan SG (49) warga asal Kabupaten Situbondo.

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K mengatakan, empat dari lima pelaku tersebut merupakan pelaku utama dengan peran yang berbeda. Sedangkan seorang pelaku lainnya merupakan penadah.

"Tiga dari lima pelaku merupakan residivis," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K, kepada wartawan saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (01/04/2022).

Lebih lanjut Nasrun menjelaskan, pelaku SR dan FS berperan untuk mencari sasaran dan menyurvei tempat, sekaligus eksekutor pencurian sapi.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Sedangkan untuk pelaku HL, bertugas menaikkan dan menjual sapi curian bersama pelaku HM, selaku pemilik mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian tersebut.

"Nah, sapi curiannya tersebut dijual ke penadah SG di Situbondo," ujar Nasrun.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

Nasrun menambahkan, komplotan maling sapi itu sedikitnya telah beraksi di lima kecamatan yang berada di wilayah hukum . Yakni Kecamatan Kabat, Giri, Licin, Glagah, dan Banyuwangi Kota.

"Setidaknya mereka mencuri sebanyak 23 sapi di 13 TKP dengan 13 laporan polisi," ungkap Nasrun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (guh/ari)

Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Seekor Sapi di Probolinggo Raib Digondol Pencuri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO