BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Banyuwangi membekuk lima pelaku komplotan maling sapi yang beraksi di 13 lokasi berbeda.
Mereka yakni, SR (47) dan FS (48) warga Kecamatan Glagah Banyuwangi, HM (35) warga Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi, HL (56) warga Kecamatan Kabat Banyuwangi, dan SG (49) warga asal Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: Pria Pemanjat Kelapa di Banyuwangi Ditemukan Tewas Diduga Usai Jatuh dari Atas Pohon
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K mengatakan, empat dari lima pelaku tersebut merupakan pelaku utama dengan peran yang berbeda. Sedangkan seorang pelaku lainnya merupakan penadah.
"Tiga dari lima pelaku merupakan residivis," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K, kepada wartawan saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (01/04/2022).
Lebih lanjut Nasrun menjelaskan, pelaku SR dan FS berperan untuk mencari sasaran dan menyurvei tempat, sekaligus eksekutor pencurian sapi.
Baca Juga: Percepat Bantuan Korban Banjir Bandang, Pj Gubernur Jatim Resmikan 66 Unit Huntap di Banyuwangi
Sedangkan untuk pelaku HL, bertugas menaikkan dan menjual sapi curian bersama pelaku HM, selaku pemilik mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian tersebut.
"Nah, sapi curiannya tersebut dijual ke penadah SG di Situbondo," ujar Nasrun.
Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi
Nasrun menambahkan, komplotan maling sapi itu sedikitnya telah beraksi di lima kecamatan yang berada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Yakni Kecamatan Kabat, Giri, Licin, Glagah, dan Banyuwangi Kota.
"Setidaknya mereka mencuri sebanyak 23 sapi di 13 TKP dengan 13 laporan polisi," ungkap Nasrun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (guh/ari)
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News