Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K, kepada wartawan saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (01/04/2022).
Sedangkan untuk pelaku HL, bertugas menaikkan dan menjual sapi curian bersama pelaku HM, selaku pemilik mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian tersebut.
"Nah, sapi curiannya tersebut dijual ke penadah SG di Situbondo," ujar Nasrun.
Nasrun menambahkan, komplotan maling sapi itu sedikitnya telah beraksi di lima kecamatan yang berada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Yakni Kecamatan Kabat, Giri, Licin, Glagah, dan Banyuwangi Kota.
"Setidaknya mereka mencuri sebanyak 23 sapi di 13 TKP dengan 13 laporan polisi," ungkap Nasrun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (guh/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




