GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik tahun 2022 mendapatkan ploting anggaran cukup besar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Alokasinya dari pemerintah pusat melalui Pemprov Jatim, mencapai Rp21.058.646.000. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik, Nuri Mardiana saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (7/4/2022).
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Menurutnya, dari aokasi DBHCHT Rp21,058 miliar, tahun ini diperuntukkan untuk 5 instansi/OPD di lingkungan Pemkab Gresik, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian (Distan), Bagian Perekonomian, Dinas Komunikasi dan Inforamtika (Diskominfo), dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Forkopim).
"Dari 5 instansi/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan alokasi DBHCHT tahun 2022, tiga instansi mendapatkan ploting terbesar, yakni Dinkes, Distan, dan Bagian Perekonomoan," ungkap mantan kepala Dispora Gresik ini.
Nuri lantas merinci ploting DBHCHT 5 instansi tersebut. Untuk Dinkes mendapatkan Rp8.423.458.400, Distan Rp5.961.959.500, dan Bagian Perekonomian Rp4.567.363.500.
"Kemudian, Bagian Perekonomian dapat tambahan Rp1.105.864.600, sehingga total Rp5.673.228.100," rincinya.
Sementara 2 instansi lain, yakni Diskominfo dan Bagian Forkopim masing-masing mendapatkan ploting Rp500 juta. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News