BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Berita mengenai dugaan korupsi Dana Desa Klapayan, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan pada tahun anggaran 2019 hingga 2021, membuat gempar masyarakat Bangkalan. Khususnya warga Desa Klapayan.
Menanggapi hal tersebut, Risang Bima Wijaya, kuasa hukum terlapor, meminta pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan tepat sesuai dengan laporan yang jelas.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
Hal itu diungkapkan Risang karena pada 8 April 2022 lalu beredar berita di media online tentang penyelewengan DD tahun 2019 - 2021 di Desa Klapayan. Menurut Risang, laporan tersebut tidak jelas, karena tidak diketahui siapa pelapor dan bukti yang dilampirkan.
"Mereka sengaja membuat berita agar seolah itu jadi perhatian publik dan polisi harus memeriksa DD 2019 sampai DD 2021. Padahal, semua pekerjaannya ada, terealisasi 100 persen, SPJ-nya lengkap, dan terdokumentasi dengan rapi," ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantornya di Griya Abadi Bangkalan, Minggu (10/4/2022).
Bahkan dikatakan Risang, segala proses perencanaan hingga pembangunan dihadiri dan disaksikan oleh Muspika Sepuluh. Sehingga, dirinya menyayangkan laporan yang ditujukan tersebut tidak benar adanya.
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
Dirinya mengatakan, berita yang dimuat oleh LSM sekaligus wartawan asal Kecamatan Socah tersebut tidak pernah mengkonfirmasi kebenaran. Laporan informasi yang dibuat itu sangat sarat muatan politik, jelang pilkades di Klapayan untuk menciptakan opini bahwa DD Klapayan 2019-2021 telah dikorupsi.
"Sangat kami sesalkan, tentang pemberitaan yang beredar seakan akan di-framing sedemikian rupa bahwa DD Klapayan dikorupsi. Didukung dengan foto kepala desa yang memegang surat. Padahal itu bukan surat pemanggilan atau apa pun. Bahkan mereka tidak pernah konfirmasi. Jika oknum tersebut minta konfirmasi, kami siap memberikan," pungkasnya. (ida/uzi/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News