KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 5.319 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Kota Pasuruan menerima bantuan berupa uang tunai periode Januari sampai April 2022 secara simbolis, di Gedung Gradika, Jl. Pangsud, Kota Pasuruan, Selasa (12/4/2022).
Adapun penyerahan bantuan langsung tunai (BLT) itu dilakukan oleh Wali Kota Pasuruan Drs H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Wali Kota Adi WIbowo (Mas Adi) dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan Hery Dwi Sudjatmiko.
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
Tampak dalam penyerahan simbolis tersebut, nominal uang yang diperoleh adalah Rp800 ribu per orang. Terhitung sejak bulan Januari sampai April 2022 per bulannya mereka mendapatkan Rp200 ribu.
Wali Kota Gus Ipul berpesan kepada para penerima bantuan itu agar uangnya dimanfaatkan sebaik mungkin. "Uang tersebut kalau bukan kebutuhan mendesak, jangan digunakan hambur-hamburan. Apalagi menjelang Hari Raya ini, banyak kebutuhan keluarga yang harus terpenuhi. Dan semoga bantuan itu bermanfaat," kata Gus Ipul.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
(Wali Kota Gus Ipul saat memberikan sambutan)
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Pasuruan Erna Eka Agustina menjelaskan bahwa kriteria warga yang berhak menerima bantuan itu adalah warga Kota Pasuruan dan masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan tidak sedang menerima bantuan dari APBN.
"Di data DTKS tersebut terkadang terdapat beberapa anggota keluarga dalam 1 KK bisa dua sampai tiga orang atau lebih yang masuk dalam DTKS, akan tetapi regulasinya hanya satu orang dari 1 orang dalam 1 KK yang bisa mendapat bantuan. Jadi, lainya gak boleh sebagai penerima bantuan sosial," jelasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Di samping itu, Erna menambahkan bahwa tidak semua orang yang masuk dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial.
Dalam penentuan itu, pemkot juga punya tim verval atau verifikasi validasi terkait keabsahan data itu. Verval itu dilakukan mulai dari RT/RW yang dibantu oleh PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) pada setiap kelurahan yang hasilnya disampaikan ke dinas sosial untuk ditindaklanjuti ke tingkat Kementerian Sosial. (adv/par/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News