Tipu Korban Proyek Jasmas, Salim Diduga Pakai Surat Tugas Pemprov Palsu

Tipu Korban Proyek Jasmas, Salim Diduga Pakai Surat Tugas Pemprov Palsu Moh. Salim mengenakan lencana KPK.foto ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Moh. Salim saat melakukan penipuan proyek (Jasmas) Pemprov Jatim kepada korban baik kepala desa (kades), maupun kepala sekolah di Kabupaten , diduga menggunakan tipu muslihat. Hal itu untuk meyakinkan korban.

Salah satunya, warga Desa Mentaras Rt. 10 Rw 04, Kecamatan Dukun, Kabupaten , diduga menggunakan tipu muslihat surat tugas palsu dari Pemprov Jatim.

Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

"Jadi, Salim saat memperdayai para korban menggunakan tipu mulihat surat tugas palsu dari Pemprov Jatim. Tujuannya, agar para korban percaya kalau Salim diberikan kepercayaan Pemprov Jatim sebagai pandamping proyek jasmas. Sehingga, para korban mau kasihkan fee di depan," ujar Penasehat Hukum (PH) Mukahar, M. Irfan Choirie saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (15/4/2022).

Irfan, begitu sapaan akrabnya lantas mengungkapkan surat tugas berkop Pemprov Jatim tertanggal 4 Maret tahun 2022. Surat dengan stempel Pemprov Jatim tertulis Asisten Administrasi Umum. Surat bernomor: 0007/13415.8/034.3/2022, bersifat penting. Isinya, Moh. Salim. Alamat Mentaras, Dukun. Kordinator lapangan , Lomongan, Tuban, .

"Sudah saya cek surat itu. Surat itu dugaan kuat palsu," terang Irfan.

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

Irfan mengaku surat yang dibawa Salim untuk memperdayai korban itu palsu, karena dalam pemberian proyek Jasmas tidak ada pendamping lapangan.

"Saya juga sudah cek ke Anggota DPRD Provinsi yang biasa kasih jasmas di Kabupaten . Mereka bilang tak ada pendamping dalam bantuan jasmas, " tuturnya.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Surat tugas Moh. Salim untuk pendampingan proyek jasmas dari Pemprov Jatim diduga palsu. foto: ist.

Ia lantas membeberkan mekansme pemberian proyek jasmas. Awalnya, calon penerima mengajukan kepada Pemprov Jatim, atau lewat Anggota DPRD. Kalau bantuan jasmas itu di-Acc (setujui), selanjutnya pemberi bantuan (pemerintah) dan penerima menandatangani Nota Pengesahan Hibah Daerah (NPHD).

"Jadi, tak ada istilah pendamping lapangan itu," terang Irfan.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Irfan mengungkapkan, bahwa Salim saat lakukan aksi tak sendiri. Ia mengajak seseorang yang mendatangi para korban untuk meyakinkan.

"Nah, setelah korban percaya dan mau menyerahkan fee sesuai yang disepakati.Fee rata-rata 20-25 persen dari nilai proyek Jasmas yang dijanjikan , Salim yang eksekusi. Sementara temannya itu menunggu di mobil," ungkapnya.

"Untuk identitas teman Salim itu biar nanti penyidik Polres yang mengungkap," pungkas Irfan. (hud/ns)

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO