GRESIK, BANGSAONLINE.com - Moh. Salim saat melakukan penipuan proyek jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemprov Jatim kepada korban baik kepala desa (kades), maupun kepala sekolah di Kabupaten Gresik, diduga menggunakan tipu muslihat. Hal itu untuk meyakinkan korban.
Salah satunya, warga Desa Mentaras Rt. 10 Rw 04, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, diduga menggunakan tipu muslihat surat tugas palsu dari Pemprov Jatim.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
"Jadi, Salim saat memperdayai para korban menggunakan tipu mulihat surat tugas palsu dari Pemprov Jatim. Tujuannya, agar para korban percaya kalau Salim diberikan kepercayaan Pemprov Jatim sebagai pandamping proyek jasmas. Sehingga, para korban mau kasihkan fee di depan," ujar Penasehat Hukum (PH) Mukahar, M. Irfan Choirie saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (15/4/2022).
Irfan, begitu sapaan akrabnya lantas mengungkapkan surat tugas berkop Pemprov Jatim tertanggal 4 Maret tahun 2022. Surat dengan stempel Pemprov Jatim tertulis Asisten Administrasi Umum. Surat bernomor: 0007/13415.8/034.3/2022, bersifat penting. Isinya, Moh. Salim. Alamat Mentaras, Dukun. Kordinator lapangan Gresik, Lomongan, Tuban, Bojonegoro.
"Sudah saya cek surat itu. Surat itu dugaan kuat palsu," terang Irfan.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
Irfan mengaku surat yang dibawa Salim untuk memperdayai korban itu palsu, karena dalam pemberian proyek Jasmas tidak ada pendamping lapangan.
"Saya juga sudah cek ke Anggota DPRD Provinsi yang biasa kasih jasmas di Kabupaten Gresik. Mereka bilang tak ada pendamping dalam bantuan jasmas, " tuturnya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Surat tugas Moh. Salim untuk pendampingan proyek jasmas dari Pemprov Jatim diduga palsu. foto: ist.
Ia lantas membeberkan mekansme pemberian proyek jasmas. Awalnya, calon penerima mengajukan kepada Pemprov Jatim, atau lewat Anggota DPRD. Kalau bantuan jasmas itu di-Acc (setujui), selanjutnya pemberi bantuan (pemerintah) dan penerima menandatangani Nota Pengesahan Hibah Daerah (NPHD).
"Jadi, tak ada istilah pendamping lapangan itu," terang Irfan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
Irfan mengungkapkan, bahwa Salim saat lakukan aksi tak sendiri. Ia mengajak seseorang yang mendatangi para korban untuk meyakinkan.
"Nah, setelah korban percaya dan mau menyerahkan fee sesuai yang disepakati.Fee rata-rata 20-25 persen dari nilai proyek Jasmas yang dijanjikan , Salim yang eksekusi. Sementara temannya itu menunggu di mobil," ungkapnya.
"Untuk identitas teman Salim itu biar nanti penyidik Polres Gresik yang mengungkap," pungkas Irfan. (hud/ns)
Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News