GRESIK, BANGSAONLINE.com - Moh. Salim saat melakukan penipuan proyek jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemprov Jatim kepada korban baik kepala desa (kades), maupun kepala sekolah di Kabupaten Gresik, diduga menggunakan tipu muslihat. Hal itu untuk meyakinkan korban.
Salah satunya, warga Desa Mentaras Rt. 10 Rw 04, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, diduga menggunakan tipu muslihat surat tugas palsu dari Pemprov Jatim.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Tuban Minta APH Tak Tebang Pilih saat Razia Tempat Hiburan Malam
"Jadi, Salim saat memperdayai para korban menggunakan tipu mulihat surat tugas palsu dari Pemprov Jatim. Tujuannya, agar para korban percaya kalau Salim diberikan kepercayaan Pemprov Jatim sebagai pandamping proyek jasmas. Sehingga, para korban mau kasihkan fee di depan," ujar Penasehat Hukum (PH) Mukahar, M. Irfan Choirie saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (15/4/2022).
Irfan, begitu sapaan akrabnya lantas mengungkapkan surat tugas berkop Pemprov Jatim tertanggal 4 Maret tahun 2022. Surat dengan stempel Pemprov Jatim tertulis Asisten Administrasi Umum. Surat bernomor: 0007/13415.8/034.3/2022, bersifat penting. Isinya, Moh. Salim. Alamat Mentaras, Dukun. Kordinator lapangan Gresik, Lomongan, Tuban, Bojonegoro.
"Sudah saya cek surat itu. Surat itu dugaan kuat palsu," terang Irfan.
Baca Juga: PHE TEJ Mulai On Stream Gas di Lapangan Sumber Merakurak Tuban
Irfan mengaku surat yang dibawa Salim untuk memperdayai korban itu palsu, karena dalam pemberian proyek Jasmas tidak ada pendamping lapangan.
"Saya juga sudah cek ke Anggota DPRD Provinsi yang biasa kasih jasmas di Kabupaten Gresik. Mereka bilang tak ada pendamping dalam bantuan jasmas, " tuturnya.
Baca Juga: PT Smelting Gelar Program Industri Mengajar Tahap 3 dengan Menggandeng 5 SMK di Gresik
Surat tugas Moh. Salim untuk pendampingan proyek jasmas dari Pemprov Jatim diduga palsu. foto: ist.
Ia lantas membeberkan mekansme pemberian proyek jasmas. Awalnya, calon penerima mengajukan kepada Pemprov Jatim, atau lewat Anggota DPRD. Kalau bantuan jasmas itu di-Acc (setujui), selanjutnya pemberi bantuan (pemerintah) dan penerima menandatangani Nota Pengesahan Hibah Daerah (NPHD).
"Jadi, tak ada istilah pendamping lapangan itu," terang Irfan.
Baca Juga: Soft Opening Hotel Bintang 4 Pertama di Tuban, Lynn Hotel Siap Warnai Ekonomi Lokal
Irfan mengungkapkan, bahwa Salim saat lakukan aksi tak sendiri. Ia mengajak seseorang yang mendatangi para korban untuk meyakinkan.
"Nah, setelah korban percaya dan mau menyerahkan fee sesuai yang disepakati.Fee rata-rata 20-25 persen dari nilai proyek Jasmas yang dijanjikan , Salim yang eksekusi. Sementara temannya itu menunggu di mobil," ungkapnya.
"Untuk identitas teman Salim itu biar nanti penyidik Polres Gresik yang mengungkap," pungkas Irfan. (hud/ns)
Baca Juga: Polisi Amankan Truk Bermuatan 1.500 Liter Solar di Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News