LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Penyaluran bansos (bantuan sosial) program bantuan pangan non tunai (BPNT) kartu sembako di Desa Dradah Blumbang Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Senin (18/4) kemarin, diduga tidak sesuai dengan surat edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Lamongan, Erna Sujarwati, Selasa (19/4).
Baca Juga: Hasil Survei ARCI: Elektabilitas Abdul Ghofur Meningkat
Menurut Erna, penyaluran BPNT tersebut sarat akan intimidasi yang diduga dilakukan agen bentukan dari Dinas Sosial Lamongan kepada pihak keluarga penerima manfaat (KPM).
Seperti diketahui, saat ini penyaluran BPNT tidak lagi melalui bank BNI, melainkan melalui PT Pos Indonesia sesuai Juknis Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI.
“Dari pengakuan KPM, banyak yang merasa dipaksa untuk membelanjakan uang tunai dari pencairan bansos program sembako ke warung gotong royong di balai desa setempat, kami sangat menyayangkan hal ini,” katanya.
Baca Juga: Kembalikan Berkas Pendaftaran, Yuhronur Berharap Rekomendasi dari PDIP
Tak cukup sampai di situ, KPM juga banyak yang diancam akan dicoret dari daftar penerima bansos BPNT jika tidak membelanjakan uangnya di warung gotong royong selaku pihak penyedia komoditi.
“Sayangnya, warga tidak berani untuk diambil video dalam wawancara. Ini sudah keterlaluan, tak selayaknya mereka diancam. Mereka (KPM) itu rakyat kecil, jangan ditindas,” ucapnya.
Untuk itulah, Erna menegaskan PDIP akan mengawal kasus ini. Sebagai kader Banteng, menurutnya, harus turun mengawal program pemerintah di setiap wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Diprediksi Bersaing di Pilkada 2024, Bupati dan Wabup Lamongan Berebut Rekom Partai
“Jangan sampai penyalurannya tidak sesuai dengan juknis yang ada. Apalagi dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang berusaha mendapatkan keuntungan sendiri,” ucapnya. (qom/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News