KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Kediri menyegel dan memasang garis polisi untuk menutup sementara pabrik PT Merak Jaya Beton yang terletak di Desa Purwotengah, Kecamatan Papar, Selasa (19/4/2022). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Kabid Tribum Transtib Satpol PP Kabupaten Kediri, M Teguh Budiartoyo, mengatakan bahwa penghentian sementara pendirian PT Merak Jaya Beton sudah melewati tahapan Standar Operasi Prosedur (SOP). Ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat pada Selasa (15/2/2022) lalu yang membuat laporan ke Satpol PP Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
"Laporan itu ada pabrik PT Merak Jaya Beton yang indikasinya belum punya izin tapi sudah berdiri. Akhirnya, kami temui camat, kepala desa, maupun pihak terkait yang kemudian kami lakukan pengecekan di lokasi," ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar pabrik ini tidak memiliki perizinan pembangunan. Akhirnya, dilakukan pertemuan dengan pihak PT Merak Jaya Beton untuk pembinaan dan menanyakan perizinan sekaligus surat panggilan pertama.
Dari panggilan itu, PT Merak Jaya Beton hadir dalam pertemuan, namun tanpa membawa berkas apa pun. Kemudian, panggilan kedua hanya menunjukkan sertifikat fotokopi sertifikat.
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Libatkan 1200 Orang untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024
"Akhirnya, kami lakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan hasilnya PT Merak Jaya Beton belum mendaftarkan proses perizinan," kata Teguh.
Bahkan, satpol PP juga memberikan peringatan pertama, tapi masih belum ada perkembangan. Kemudian diberikan kembali peringatan kedua.
Namun, karena belum ada perkembangan, sehingga satpol PP memberikan peringatan ketiga sekaligus untudangan untuk mengikuti rapat koordinasi terkait hal tersebut.
Baca Juga: Di Hari Sumpah Pemuda 2024, Pemkab Kediri Ungkap Pentingnya IPP
"Hasilnya, kami putuskan untuk menyegel penghentian sementara pabrik ini karena tak berizin," tuturnya.
Staf pengawasan PT Merak Jaya Beton, Erwin, menerima penyegelan yang dilakukan satpol PP maupun pihak terkait. Dia berdalih selama ini belum pernah beroperasi karena masih tahap pembangunan sekitar dua bulan.
"Kalau kita mengikuti. Nanti kalau diberhentikan sementara, kami bisa mengikuti SOP-nya," ucapnya.
Baca Juga: TMMD 122 Kodim 0809 dan DPMPD Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Peningkatan Lembaga Desa
Disinggung mengenai alasan dipilihnya pendirian pabrik yang berlokasi di antara Desa Purwotengah, Kecamatan Papar, dan Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, ia mengaku tidak mengetahui terkait hal itu.
"Kalau izin pendiriannya di sini saya belum tahu. Yang tahu hanya pimpinan," kata Erwin.
Salah satu warga setempat, Imam Romadhon, berterima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Kediri maupun pihak terkait karena laporannya telah ditindaklanjuti karena warga melakukan penolakan pendirian PT Merak Jaya Beton.
Baca Juga: Hasil Panen Belajar PGP, Pemkab Kediri Dorong Peran Guru Sebagai Agen Perubahan
"Memang ini ada tahapan-tahapan, jadi kami harus tetap menghormatinya," ucap Imam.
Ia berharap, PT Merak Jaya Beton bisa pindah dari lokasi ini karena warga telah sangat keberatan. Sebab, pembangunan ini dianggap membawa dampak terhadap lingkungan yang akan merugikan warga.
"Kami maupun warga masih belum puas karena yang diharapkan warga adalah ditutup selamanya. Semoga nanti tidak ada pembangunan lagi maupun aktivitas lainnya," kata Imam.
Baca Juga: Sosialisasi Informasi Cuaca BMKG Jadi Bekal Kesiagaan Pemkot Kediri Hadapi Musim Hujan
Penyegelan ini juga dihadiri oleh Tim Dinas Perizinan, PUPR Kabupaten Kediri, perwakilan camat Kayen Kidul dan Papar, Koramil 0809/16 Papar, Polsek Pagu, Polsek Papar, Kepala Desa Bangsongan, dan Kepala Desa Purwotengah, serta perwakilan warga Desa Purwotengah Kecamatan Papar dan Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News