PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kini tak harus pindah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI H. M. Haerul Amri sebagai salah satu pengusul program tersebut.
Baca Juga: 179 Penyuluh Agama Islam di Lamongan Ikuti CAT
Menurutnya, selama ini seleksi guru PPPK memang program dari Kemendikbud. Sehingga, guru yang diperbolehkan ikut dalam tes ujian PPPK, notabene harus di bawah naungan Kemendikbut.
"Namun kemungkinan besar ada perubahan setelah Anggota DPR RI menggelar rapat bersama enam menteri dan itu pula sudah disepakati. Di antaranya, Kemendikbud, Kemenag, Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemendagri, dan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujar anggota Komisi X tersebut.
"Jadi, yang awal mula misalnya guru swasta mengajar di MI (madrasah ibtida'iyah) kemudian ia lolos ujian PPPK, dia tidak harus pindah ke SD (sekolah dasar), dan itu saya (yang) mengusulkan, kemudian disepakati dan dijadikan poin oleh enam menteri itu," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com usai giat reses di Desa Legok, Gempol, Pasuruan, Sabtu (23/04/2022).
Baca Juga: Bakal Gelar Kongres Ke-18, Khofifah Bersama PP Muslimat NU Silaturahmi dengan Menag RI Nasaruddin
Dia menjelaskan, bahwa guru-guru madrasah banyak yang berasal dari swadaya lembaga swasta yang bernaung di ormas besar seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya.
"Jadi kalau kebijakan ini tidak terakomodir, kasian dari ormas tersebut, dikarenakan mereka harus rela kehilangan guru-gurunya," pungkas dia. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News