BANJARMASIN, BANGSAONLINE.com – Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu (2010-2018), yang kini Bendahara Umum PBNU, akhirnya menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 25 April 2022.
Lalu apa hubungannya dengan Machfud Arifin, mantan Kapolda Kalsel yang pernah menjadi Calon Wali Kota Surabaya?
BACA JUGA:
- Tokoh NU Heran, Gus Salam Cucu Pendiri NU Dipecat, Mardani Maming Memalukan NU Dibiarkan
- Mardani Divonis 10 Tahun, Gus Salam: Pelajaran Mahal bagi NU, Posisi Bendum Percayakan ke Gus Yahya
- Adik Mardani Maming Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan
- Gus Yahya Pertahankan Mardani, PWNU Jatim Deklarasi Anti Korupsi
Seperti dilaporkan Tempo.co, Mardani dicecar aneka pertanyaan soal dugaan gratifikasi terdakwa Dwidjono, teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, dan awal perkenalan saksi Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN.
"Ketika saksi mengenal Henry itu setelah menjabat bupati atau sebelum menjabat?" tanya kuasa hukum terdakwa Dwidjono kepada Mardani Maming.
Mardani mengenal Henry Soetijo pada rentang waktu 2011-2012 yang dikenalkan oleh Kepala Polda Kalimantan Selatan saat itu, Brigjen Machfud Arifin. Dari perkenalan ini, Mardani Maming yang saat itu Bupati Tanah Bumbu, tahu Henry Seotijo pemilik PT PCN yang bergerak di bidang pertambangan.
"Sesuai BAP, saya mengenal Henry pas selamatan di rumah Haji Isam, yang diperkenalkan oleh pak Machfud Arifin. Yang disampaikan bahwa dia (Henry) pengusaha tambang," kata Mardani Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 25 April 2022.
"Pak Machfud Arifin ini siapa," tanya kuasa hukum.
"Mantan Kapolda Kalsel," jawab Mardani Maming. Adapun Henry Seotijo saat ini sudah meninggal dunia.
Mardani Maming mengakui telah menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Menurut dia, penandatanganan SK setelah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu.
ILUSTRASI. Perwakilan LBH GP Ansor, Banser, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU dan HIPMI yang selalu siap mengawal sidang Mardani H. Maming. Foto: ist)
Mardani menerima SK peralihan IUP di meja kerja, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
Klik Berita Selanjutnya