JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Langkah Mardani Maming melakukan praperadilan KPK tampaknya tak semakin menguntungkan. Sebaliknya justru semakin membuat Bendahara Umum PBNU itu runyam.
Kenapa? Karena KPK justru semakin tegas mengungkap bukti kasus yang dimiliki saat Mardani menjabat bupati Tanah Bumbu. Setidakanya, itulah yang diuangkap Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Dilansir detik.com, Burhanudin mengungkapkan Mardani menerima uang senilai Rp 104 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022.
"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu,” kata Burhanuddin saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Kapan Mardani menerima uang itu? "Yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021, dengan rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822," katanya.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Seperti diberitakan, Mardani yang ketua PDIP Kalimantan Selatan itu keberatan atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK. Mardani kemudian mengajukan praperadilan. Mardani meminta hakim menggugurkan status tersangkanya dan menyatakan sprindik KPK batal.
"Kami memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar pengacara Mardani, Denny Indrayana, saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (19/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News