JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Mardani Maming sebagai buron.
“Hari ini (26/7/2022) KPK memasukkan tersangka ini (Mardani Maming) dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Ia minta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tak terkendala.
Bagaimana tanggapan pengacara Mardani Maming? Bambang Widjojanto, pengacara Mardani, mengaku hanya sebagai pengacara Mardani dalam preperadilan.
“Saya hanya lawyer dalam kasus praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan sebgai tersangka saja,” kata Bambang Wdjojanto dikutip detik.com.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Denny Indrayana, pengacara Mardani yang lain, mengaku tak tahu di mana tempat Mardani sekarang. Ia menduga kliennya sekarang sedang berusaha mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.
"Karena beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas," kata Denny dikutip Suara.com sembari menegaskan bahwa kliennya tak menginfokan di mana posisinya.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, KPK memutuskan untuk menjemput paksa Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Alasannya, Bendahara Umum PBNU itu tak kooperatif karena dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi selalu mangkir.
Baca Juga: Tegaskan Tetap Banom NU, Pengurus Cabang Jatman Tuban Dukung Penuh Kongres XIII Pusat di Boyolali
Hal itu ditegaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Benar, hari ini (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," tegas Ali Fikri kepada wartawan lewat pesan tertulis, Senin (25/7/2022).
Namun ternyata Mardani tak ada di apartemennya. KPK kemudian menetapkan Mardani sebagai orang yang masuk dalam daftar DPO.
Mardani Maming kini menjabat Bendahara Umum PBNU. Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga ketua DPD PDIP Kalsel itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi batu bara di Kalimantan Selatan. KPK bahkan menyebut Mardani menerima uang haram Rp 104 miliar. (tim)
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News