Mardani Sedang Keliling Ziarah, Itu Dugaan Pengacara ketika KPK Tetapkan Masuk DPO

Mardani Sedang Keliling Ziarah, Itu Dugaan Pengacara ketika KPK Tetapkan Masuk DPO Mardani Maming. Foto: Hipmi/ Tempo

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan sebagai buron.

“Hari ini (26/7/2022) KPK memasukkan tersangka ini () dalam daftar pencarian orang (),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah

Ia minta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tak terkendala.

Bagaimana tanggapan pengacara Mardani Maming? Bambang Widjojanto, pengacara Mardani, mengaku hanya sebagai pengacara Mardani dalam preperadilan.

“Saya hanya lawyer dalam kasus praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan sebgai tersangka saja,” kata Bambang Wdjojanto dikutip detik.com.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN

Denny Indrayana, pengacara Mardani yang lain, mengaku tak tahu di mana tempat Mardani sekarang. Ia menduga kliennya sekarang sedang berusaha mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.

"Karena beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas," kata Denny dikutip Suara.com sembari menegaskan bahwa kliennya tak menginfokan di mana posisinya.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, KPK memutuskan untuk menjemput paksa , Mantan Bupati , Kalimantan Selatan (Kalsel). Alasannya, Bendahara Umum itu tak kooperatif karena dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi selalu mangkir.

Baca Juga: Duta Antikorupsi Kota Batu Bagikan Ilmu ke SMAN 2

Hal itu ditegaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Benar, hari ini (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan di Kalsel," tegas Ali Fikri kepada wartawan lewat pesan tertulis, Senin (25/7/2022).

Namun ternyata Mardani tak ada di apartemennya. KPK kemudian menetapkan Mardani sebagai orang yang masuk dalam daftar .

kini menjabat Bendahara Umum . Mantan Bupati Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga ketua DPD PDIP Kalsel itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi batu bara di Kalimantan Selatan. KPK bahkan menyebut Mardani menerima uang haram Rp 104 miliar. (tim)

Baca Juga: Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Mangkir Dipanggil KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO