KPK Gagal Jemput Paksa Mardani, Tersangka Tak Ada di Apartemennya

KPK Gagal Jemput Paksa Mardani, Tersangka Tak Ada di Apartemennya Mardani Maming. Foto: ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata gagal menemukan di apartemennya. Tersangka kasus suap dan gratifisikasi terkait pemberitan izin usaha pertambangan (IUP) itu tak ada di apartemennya saat petugas KPK menggeledah aprtemennya.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," tegas Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan pers dikutip CNN Indonesia, Senin (25/7/2022) sore ini.

Baca Juga: Tegaskan Tetap Banom NU, Pengurus Cabang Jatman Tuban Dukung Penuh Kongres XIII Pusat di Boyolali

KPK secara bertahap dapat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif.

Ali Fikri minta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK atau aparat yang berwenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menjemput paksa , mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Alasannya, bendahara umum itu tak kooperatif karena dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi selalu mangkir.

Baca Juga: PWNU se-Indonesia Rakor di Surabaya, Dukung PBNU Selalu Bersama Prabowo

Hal itu ditegaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Benar, hari ini (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," tegas Ali Fikri kepada wartawan lewat pesan tertulis, Senin (25/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO